Laporan Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
Latar Belakang:
Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ini didasarkan pada Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan. Bantuan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mampu/miskin di luar penerima PKH, BPNT, BST, dan BLT.
Pelaksanaan Penyaluran:
Desa Mulyoarjo:
- Jumlah Penerima: 371 KPM
- Pelaksana: Perangkat Desa Mulyoarjo
- Saksi: Kepala Desa Mulyoarjo, Bapak Rhohim
- Pengamanan: Bhabinkamtimas dan LINMAS Desa Mulyoarjo
Desa Ketindan:
- Jumlah Penerima: 205 KPM
- Pelaksana: Perangkat Desa Ketindan
- Saksi: Kepala Desa Ketindan, Ibu Artining, S.Sos, M.Ap
- Pengamanan: Anggota LINMAS Ketindan
Desa Bedali:
- Jumlah Penerima: 463 KPM
- Pelaksana: Perangkat Desa Bedali
- Saksi: Kepala Desa Bedali, Ibu Dewi Buyati
- Pengamanan: Anggota LINMAS Bedali
Rincian Bantuan:
Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).
Monitoring dan Evaluasi:
Kegiatan penyaluran bantuan ini dimonitor dan dievaluasi oleh:
- Ibu Tatik dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang
- Effendi, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
Kesimpulan:
Penyaluran bantuan pangan CBP pada tanggal 28 Juni 2024 di Desa Mulyoarjo, Desa Ketindan, dan Desa Bedali berjalan dengan lancar. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu yang belum terjangkau oleh program bantuan sosial rutin lainnya. Semua proses penyaluran diawasi dengan baik oleh pihak terkait untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak menerima.
Komentar
Posting Komentar