Laporan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Manfaat Fasilitas Bantuan Pengembangan Ekonomi


Laporan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Manfaat 
Fasilitas Bantuan Pengembangan Ekonomi

A. Latar Belakang

Program bantuan pengembangan ekonomi yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Malang untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat lokal. Verifikasi dan validasi calon penerima manfaat dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

B. Tujuan Kegiatan

  1. Memastikan kelayakan calon penerima manfaat.
  2. Verifikasi data administrasi calon penerima manfaat.
  3. Validasi jenis usaha yang dijalankan oleh calon penerima manfaat.
  4. Menyusun rekomendasi calon penerima manfaat yang layak menerima bantuan.

C. Pelaksanaan Kegiatan

  1. Waktu dan Tempat

    • Tanggal: 10 Juni 2024
    • Tempat: Ruang Kerja Bidang Dinas Sosial Kabupaten Malang
  2. Tim Verifikasi dan Validasi

    • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
    • Tim Verifikasi dan Validasi Dinas Sosial Kabupaten Malang.

D. Hasil Verifikasi dan Validasi

Setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi, berikut adalah calon penerima manfaat yang dinyatakan layak menerima fasilitas bantuan pengembangan ekonomi:

NONAMAALAMATDESAKECAMATANJENIS USAHA
1WAJIBDusun Krajan I Rt 06 Rw 01SidoluhurLawangCilok
2HERMANTODusun Krajan I Rt 03 Rw 02SidoluhurLawangSosis Bakar
3ROSUNDsn Sumberejo Rt 03 Rw 04SidoluhurLawangMie Ayam
4MUTMAINAHDsn Sumberejo Rt 03 Rw 06SidoluhurLawangCilok & Es
5MUSTIKADsn Gunung Tumpuk Rt 01 Rw 08SidoluhurLawangKatering
6HOSINDusun Krajan II Rt 05 Rw 03SidoluhurLawangSosis Bakar
7FATHUR ROHMANDsn Sumberejo Rt 03 Rw 04SidoluhurLawangCilok & Es
8ANIS KURLIDsn Sumberejo Rt 03 Rw 05SidoluhurLawangCilok & Es

E. Kesimpulan dan Rekomendasi

  1. Kesimpulan

    • Sebanyak delapan calon penerima manfaat telah diverifikasi dan divalidasi.
    • Data administrasi dan kelayakan usaha dari calon penerima manfaat dinyatakan valid.
    • Usaha yang dijalankan oleh calon penerima manfaat beragam, mencakup usaha kuliner seperti cilok, sosis bakar, mie ayam, dan katering.
  2. Rekomendasi

    • Memberikan bantuan pengembangan ekonomi sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan usaha penerima manfaat.
    • Mengadakan pelatihan dan pendampingan usaha untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan usaha penerima manfaat.

F. Penutup

Dengan dilaksanakannya verifikasi dan validasi ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kecamatan Lawang dan Dinas Sosial Kabupaten Malang akan terus berkomitmen untuk mendukung program-program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Lawang, 10 Juni 2024

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

Ttd

EFFENDI, S.E.

Komentar