I. Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan, pemerintah melaksanakan program penyaluran cadangan beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mampu/miskin. Program ini ditujukan kepada KPM yang tidak menerima bantuan rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
II. Pelaksanaan Penyaluran
Penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah di Desa Turirejo dilakukan pada tanggal 02 Juli 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah Penerima: 319 KPM
- Jumlah Beras per KPM: 10 kg
III. Pelaksana dan Pengawasan
Penyaluran bantuan di Desa Turirejo dilakukan oleh perangkat Desa Turirejo dengan disaksikan oleh:
- Kepala Desa Turirejo: Bapak Arif Sukmawanto
- Pengamanan: Bhabinkamtibmas dan Babinsa
- Pengawasan: Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi
IV. Proses Penyaluran
Proses penyaluran dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Setiap KPM menerima 10 kg beras yang diambil langsung di balai desa. Penyaluran dilakukan dengan tertib dan lancar berkat kerjasama yang baik antara perangkat desa, pihak keamanan, dan pengawas.
V. Dokumentasi
- Tempat Penyaluran: Balai Desa Turirejo
- Jumlah Beras yang Disalurkan: 3.190 kg (10 kg per KPM x 319 KPM)
- Kegiatan Pengawasan dan Pengamanan:
- Proses penyaluran disaksikan langsung oleh Kepala Desa Turirejo.
- Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memastikan ketertiban.
- Pengawasan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran.
VI. Kesimpulan
Penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah di Desa Turirejo berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Sebanyak 319 KPM telah menerima bantuan beras sebesar 10 kg per keluarga. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup dan meningkatkan ketahanan pangan keluarga penerima manfaat.
VII. Penutup
Pemerintah Kecamatan Lawang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyaluran bantuan ini. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi keluarga penerima dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Lawang, 02 Juli 2024
Ttd
EFFENDI, S.E.
Komentar
Posting Komentar