LAPORAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP)

LAPORAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP)

I. Latar Belakang

Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan. Program ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mampu atau miskin di luar yang sudah rutin menerima PKH, BPNT, BST, dan BLT. Program ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan.

II. Pelaksanaan Kegiatan

Tanggal: 09 Juli 2024
Tempat: Desa Bedali, Kecamatan Lawang
Jumlah Penerima: 463 KPM
Jumlah Bantuan: 10 kg beras per KPM

III. Proses Penyaluran

  1. Penanggung Jawab dan Pelaksana:

    • Penyaluran dilakukan oleh perangkat Desa Bedali.
    • Disaksikan oleh Kepala Desa Bedali.
    • Pengamanan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas.
  2. Pemantauan:

    • Dipantau oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E.
    • Didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang.

IV. Rincian Penerima Bantuan

Jumlah penerima bantuan di Desa Bedali adalah sebanyak 463 keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap KPM menerima 10 kg beras yang disalurkan langsung oleh perangkat desa dengan pengawasan dari pihak terkait untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.

V. Dokumentasi Kegiatan

Berikut adalah beberapa dokumentasi kegiatan penyaluran bantuan:

  1. Foto penyaluran bantuan beras oleh perangkat Desa Bedali.
  2. Foto Kepala Desa Bedali bersama perangkat desa dan penerima bantuan.
  3. Foto pengamanan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas.
  4. Foto pemantauan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama TKSK Lawang.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Desa Bedali berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh penerima manfaat mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengamanan dan pemantauan yang dilakukan oleh pihak terkait berhasil memastikan proses distribusi berlangsung aman dan tepat sasaran.

Rekomendasi:

  1. Melanjutkan program bantuan serupa untuk keluarga kurang mampu di desa-desa lain.
  2. Meningkatkan koordinasi antara perangkat desa dan pihak keamanan untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam penyaluran bantuan.
  3. Mengadakan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai program-program bantuan pemerintah yang tersedia.

Lawang, 09 Juli 2024

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.


Komentar