LAPORAN HASIL RAPAT KOORDINASI PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

LAPORAN HASIL RAPAT KOORDINASI PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Kepada 
Yth. Bapak Camat Lawang 
Kabupaten Malang

Dari 
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan 
Kecamatan Lawang

Perihal Laporan Hasil Rapat Koordinasi Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah


Sehubungan dengan undangan rapat koordinasi penyaluran cadangan pangan pemerintah yang saya hadiri pada hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2024, bertempat di Ruang Rapat Manihot Esculenta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, dengan ini saya sampaikan laporan hasil rapat sebagai berikut:

1. Latar Belakang Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 521 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga (III) Tahun 2024. Tujuan utama rapat adalah untuk membahas mekanisme penyaluran bantuan pangan beras kepada masyarakat di bawah garis kemiskinan dan rawan pangan.

2. Peserta Rapat Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain:

  • Kepala BAPPEDA Kabupaten Malang
  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang
  • Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang
  • Pimpinan Bulog Cabang Malang
  • Pimpinan PT Pos Indonesia di Malang
  • Camat se-Kabupaten Malang
  • Serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.

3. Hasil Rapat

  • Alokasi Bantuan: Disepakati bahwa Kecamatan Lawang akan menerima alokasi bantuan pangan beras sebanyak ... ton untuk disalurkan kepada ... Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Sasaran Penerima: Bantuan pangan beras akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdata sebagai penerima bantuan pangan, terutama mereka yang masuk dalam kategori miskin dan rentan pangan.
  • Mekanisme Penyaluran: Penyaluran bantuan pangan akan dilakukan melalui mekanisme penyaluran yang telah disepakati dalam rapat, melalui Bulog langsung ke desa/kelurahan).
  • Jadwal Penyaluran: Penyaluran bantuan pangan akan dilakukan pada bulan  Agustus, Oktober, dan Desember 2024) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  • Tugas dan Tanggung Jawab: Setiap instansi terkait diberikan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan, termasuk Kecamatan Lawang.

4. Rekomendasi Berdasarkan hasil rapat, saya memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  • Koordinasi: Perlu ditingkatkan koordinasi antara Kecamatan Lawang dengan instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan pangan.
  • Data: Data penerima manfaat perlu terus diperbarui dan diverifikasi untuk menghindari kesalahan penyaluran.
  • Sosialisasi: Perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program bantuan pangan ini agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

5. Penutup Demikian laporan hasil rapat koordinasi penyaluran cadangan pangan pemerintah yang saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.


Malang, 9 Agustus 2024

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan 
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.



Komentar