LAPORAN KEGIATAN Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Bantuan Pangan Program Stunting Tahun 2024

LAPORAN KEGIATAN
Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Bantuan Pangan Program Stunting Tahun 2024


Kepada:
Yth. Bapak Camat Lawang
Di tempat

Dari:
Effendi, S.E.
NIP: 19750621 199803 1 008
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

Tanggal: 23 Agustus 2024
Tempat: Ruang Rapat Manihoot Esculenta, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang
Waktu: 13.00 WIB

Peserta Hadir:

  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Se-Kabupaten Malang

Isi Laporan:

  1. Topik Rapat:
    Rapat ini membahas percepatan penyaluran bantuan pangan dalam rangka Program Stunting Tahun 2024 di Kabupaten Malang. Bantuan ini ditujukan untuk Keluarga Rentan Stunting (KRS).

  2. Rencana Penyaluran Bantuan:

    • Bantuan pangan yang akan disalurkan terdiri dari 1 ekor daging ayam dan 10 butir telur untuk setiap KRS. Jumlah KRS penerima bantuan di Kabupaten Malang adalah 27.636 keluarga.
    • Penyaluran bantuan akan dilaksanakan dalam dua tahap, mulai tanggal 25 Agustus hingga 30 September 2024.
  3. Penggunaan Aplikasi Data:

    • Data penerima bantuan akan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan Badan Pangan Nasional (BAPANAS) untuk memastikan ketepatan sasaran.
  4. Instansi Penanggung Jawab:

    • Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang: Bertanggung jawab atas pengecekan kualitas daging ayam dan telur, pendampingan penyaluran bantuan pangan, monitoring, dan evaluasi.
    • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang: Bertanggung jawab atas verifikasi dan validasi data penerima bantuan.
    • PT. Rajawali Nusindo Cabang Malang: Sebagai penyedia bantuan pangan.
    • PT. Pos Indonesia Cabang Malang: Bertanggung jawab sebagai transporter, penyedia aplikasi penyaluran, dokumentasi, dan administrasi.
  5. Kesimpulan: Rapat ini menekankan pentingnya percepatan distribusi bantuan pangan untuk mendukung kesehatan keluarga rentan stunting di Kabupaten Malang. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik agar bantuan tepat sasaran.

Tindak Lanjut:
Memastikan pelaksanaan penyaluran bantuan di Kecamatan Lawang sesuai dengan panduan dan target yang telah ditetapkan.

Demikian laporan ini saya sampaikan. Atas perhatian Bapak Camat, saya ucapkan terima kasih.

Malang, 23 Agustus 2024

Effendi, S.E.
NIP: 19750621 199803 1 008
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

Komentar