Laporan Kehadiran dalam Sosialisasi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang

Laporan Kehadiran dalam Sosialisasi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang

Kepada: Bapak Camat Lawang
Dari: Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
Tanggal: 7 Agustus 2024

Perihal: Kehadiran dalam Sosialisasi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang

1. Latar Belakang: Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Malang nomor: 100.3.2/516/35.07.031/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal permohonan bantuan menugaskan, saya, Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, telah menghadiri sosialisasi yang diadakan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB, di Bess Resort and Waterpark, Malang Anggun Sejahtera Residence, Dusun Krajan Selatan, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang.

2. Agenda Acara:

  1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  2. Doa
  3. Pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang
  4. Arahan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur
  5. Sambutan Kejaksaan Negeri Kepanjen
  6. Sambutan Polres Malang
  7. Bagian Hukum Kabupaten Malang
  8. Tanya jawab
  9. Penutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang

3. Materi Sosialisasi: Materi sosialisasi meliputi:

  • Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat Toko Swalayan.
  • Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
  • Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang.
  • Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
  • Peningkatan Kesejahteraan Bagi Anak Yatim dan/atau Piatu Terlantar.
  • Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  • Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan.
  • Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan.
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045.
  • Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.
  • Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
  • Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

4. Kesimpulan: Kehadiran dalam acara sosialisasi ini sangat penting untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kecamatan Lawang. Materi yang disampaikan sangat relevan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

5. Penutup: Demikian laporan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan arahannya, saya ucapkan terima kasih.


Lawang, 7 Agustus 2024

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.




Komentar