Laporan Koordinasi dengan Ibu Erny Kepala PFM Dinas Sosial Kabupaten Malang

Laporan Koordinasi dengan Kepala PFM Dinas Sosial Kabupaten Malang

Tanggal: 12 Agustus 2024

Kepada:
Bapak Camat Lawang

Dari:
Effendi, S.E.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Perihal: Laporan Koordinasi dengan Ibu Erny Kepala PFM Dinas Sosial Kabupaten Malang


I. Latar Belakang

Sehubungan dengan kebutuhan tambahan kuota penerima Bantuan Sosial Masyarakat Lainnya dalam anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Tahun 2024, pada tanggal 12 Agustus 2024, saya melakukan koordinasi dengan Ibu Erny, Kepala Program Fasilitasi Masyarakat (PFM) Dinas Sosial Kabupaten Malang.

II. Tujuan Koordinasi

Koordinasi ini bertujuan untuk:

  1. Memperoleh informasi terkait ketersediaan kuota tambahan penerima bantuan sosial.
  2. Menyampaikan data dan kebutuhan masyarakat di Kecamatan Lawang yang membutuhkan bantuan sosial tambahan.
  3. Mengidentifikasi persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kuota tambahan.

III. Hasil Koordinasi

  1. Ketersediaan Kuota Tambahan: Ibu Erny menginformasikan bahwa saat ini masih tersedia kuota tambahan untuk penerima bantuan sosial yang didanai oleh DBHCT Tahun 2024. Namun, kuota ini terbatas dan alokasinya akan diprioritaskan berdasarkan data dan validasi dari masing-masing kecamatan.

  2. Data dan Kebutuhan: Data penerima bantuan sosial dari Kecamatan Lawang telah diterima dan akan diverifikasi lebih lanjut. Ibu Erny menyarankan agar kami menyampaikan data terbaru mengenai masyarakat yang membutuhkan bantuan serta kondisi ekonomi mereka untuk memperkuat usulan kami.

  3. Persyaratan dan Prosedur: Ibu Erny mengingatkan agar kami memastikan bahwa semua dokumen dan data yang diperlukan diserahkan sesuai dengan format yang ditentukan. Selain itu, penting untuk mengikuti jadwal pengajuan yang telah ditetapkan agar usulan kami dapat diproses tepat waktu.

IV. Tindak Lanjut

  1. Menyusun dan mengumpulkan data terbaru mengenai masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial di Kecamatan Lawang.
  2. Menyiapkan dokumen dan berkas yang diperlukan untuk pengajuan kuota tambahan.
  3. Menyusun rencana pengajuan kuota tambahan dan menyampaikannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

V. Kesimpulan

Koordinasi dengan Ibu Erny menunjukkan adanya peluang untuk mendapatkan kuota tambahan penerima bantuan sosial. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan serta memastikan pengajuan dilakukan sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang ditetapkan.

Demikian laporan ini saya sampaikan untuk perhatian Bapak Camat. Apabila ada hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti, mohon untuk diinformasikan lebih lanjut.


Hormat saya,

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.




Komentar