Laporan Rapat Koordinasi Pembahasan Izin Melintas Armada Truk Pengangkut Sampah di Desa

Perihal: Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Izin Melintas Armada Truk Pengangkut Sampah di Desa Ketindan

Tanggal: 21 Agustus 2024
Lokasi: Kantor Kepala Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

Kepada Yth.
Bapak Camat Lawang
di Tempat

Dengan hormat,
Bersama ini kami laporkan hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 di Kantor Kepala Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan agenda pembahasan izin melintas armada truk pengangkut sampah PT GPT Circular melalui Desa Ketindan menuju TPA Randuangung, Singosari. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Ketindan, Artining, S.Sos., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E., serta perwakilan dari PT GPT Circular.

Poin-Poin Hasil Rapat:

  1. Pengajuan Izin dari PT GPT Circular:
    PT GPT Circular mengajukan permohonan izin untuk menggunakan rute Desa Ketindan sebagai jalur alternatif armada truk pengangkut sampah menuju TPA Randuangung. Mereka berkomitmen untuk menyesuaikan jadwal operasional agar tidak mengganggu aktivitas warga.

  2. Tanggapan Kepala Desa Ketindan:

    • Kepala Desa Ketindan, Artining, S.Sos., menyatakan persetujuan dengan syarat operasional truk harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga, terutama pada jam-jam sibuk.
    • Pihak desa juga meminta adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana ini.
  3. Masukan dari Kecamatan Lawang:

    • Effendi, S.E., mengusulkan agar PT GPT Circular melakukan kajian teknis terkait dampak lalu lintas dan mengajukan skema kompensasi bagi warga terdampak. Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk evaluasi lebih lanjut.
    • Disarankan pula agar rute melintas diatur agar tidak mengakibatkan kerusakan jalan desa.
  4. Keputusan Bersama:

    • PT GPT Circular akan melakukan kajian teknis yang hasilnya akan disampaikan pada pertemuan lanjutan.
    • Akan dilakukan sosialisasi kepada warga Desa Ketindan yang melibatkan perangkat desa dan kecamatan sebelum operasional truk dimulai.

Penutup:

Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dan arahan lebih lanjut. Kami siap menindaklanjuti arahan dari Bapak Camat untuk memastikan kegiatan pengangkutan sampah ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Lawang, 22 Agustus 2024

Hormat kami,

Effendi, S.E.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Komentar