LAPORAN KEGIATAN Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Pokok Pikiran Daerah (PPKD) Kabupaten Malang Tahun 2024
LAPORAN KEGIATAN
Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Pokok Pikiran Daerah (PPKD)
Kabupaten Malang Tahun 2024
Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Pokok Pikiran Daerah (PPKD)
Kabupaten Malang Tahun 2024
I. Informasi Umum
- Nama Kegiatan: Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Pokok Pikiran Daerah (PPKD) Kabupaten Malang Tahun 2024
- Penyelenggara: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang
- Hari/Tanggal: Selasa, 8 Oktober 2024
- Waktu: 09.30 WIB s.d. selesai
- Tempat: Rumah Makan Batik Yogyakarta, Jalibar, Kepanjen
- Peserta dari Kecamatan Lawang:
- Effendi, S.E. (Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang)
- -. (Budayawan Kecamatan Lawang)
II. Tujuan Kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperbarui Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Malang. Proses pemutakhiran ini bertujuan agar kebijakan dan program kebudayaan yang akan dijalankan sesuai dengan dinamika dan potensi kebudayaan di setiap kecamatan di Kabupaten Malang.
III. Rangkaian Kegiatan
- Pembukaan:Acara dibuka pada pukul 09.30 WIB dengan sambutan oleh Bapak Purwoto, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya PPKD dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pelestarian budaya lokal serta pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
- Pemaparan Materi:Pemaparan dilanjutkan oleh narasumber, Bapak Arifin, yang menjelaskan tentang mekanisme pemutakhiran PPKD. Materi yang disampaikan meliputi:
- Langkah-langkah untuk mengidentifikasi aset budaya yang ada di masing-masing wilayah.
- Pengelolaan dan pemanfaatan budaya sebagai daya tarik wisata.
- Panduan dalam menyusun usulan program budaya yang efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Diskusi Kelompok:Setiap perwakilan kecamatan diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kondisi kebudayaan yang ada di wilayahnya, tantangan dalam pelestarian budaya, serta potensi yang bisa dikembangkan. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari setiap kecamatan terkait pemutakhiran PPKD.
IV. Hasil Diskusi dari Kecamatan Lawang
Dalam diskusi tersebut, perwakilan dari Kecamatan Lawang menyampaikan beberapa hal berikut:
- Identifikasi Potensi Kebudayaan Lokal:Kecamatan Lawang memiliki potensi budaya yang beragam, antara lain seni tari tradisional, kerajinan tangan (batik dan anyaman), serta situs-situs sejarah yang belum banyak dikembangkan.
- Tantangan Pelestarian Budaya:Tantangan utama dalam pelestarian budaya di Kecamatan Lawang adalah minimnya anggaran dan kurangnya minat generasi muda terhadap budaya tradisional. Hal ini berdampak pada keberlanjutan seni budaya lokal.
Usulan Program:
- Diadakan program pelatihan seni budaya untuk generasi muda, seperti pelatihan tari tradisional dan kerajinan tangan.
- Mengadakan festival seni budaya secara rutin setiap tahun untuk memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat luas.
- Pengembangan wisata budaya berbasis komunitas yang melibatkan warga sekitar untuk menjaga dan mempromosikan situs-situs budaya yang ada.
V. Kesimpulan
Kegiatan FGD ini menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:
- Pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan budayawan dan penggiat budaya di setiap kecamatan untuk memperkuat pemutakhiran PPKD.
- Setiap kecamatan diharapkan dapat mengusulkan program yang realistis dan berdampak positif terhadap pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
- Penguatan sektor pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Malang sangat diperlukan, baik untuk melestarikan budaya maupun meningkatkan ekonomi masyarakat.
VI. Tindak Lanjut
- Kecamatan Lawang akan segera mengumpulkan data terkait aset budaya yang ada dan menyusun program pelestarian budaya untuk diajukan dalam rapat koordinasi berikutnya.
- Data yang sudah terkumpul akan segera dikirimkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk dimasukkan dalam revisi PPKD.
- Bagi yang belum menyerahkan data terkait budaya diharapkan segera mengirimkan Revisi PPKD secepatnya.
VII. Penutup
Kegiatan FGD ini diakhiri pada pukul 12.30 WIB dengan harapan bahwa hasil pemutakhiran PPKD ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk perumusan kebijakan budaya yang lebih baik di Kabupaten Malang.
Malang, 8 Oktober 2024
Disusun oleh,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Ttd
Effendi, S.E.
Komentar
Posting Komentar