Laporan Hasil Koordinasi Penjemputan Pasien

Laporan Hasil Koordinasi Penjemputan Pasien


Kepada:
Yth. Camat Lawang
Di Tempat

Dari:
Effendi, S.E.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Perihal:
Laporan Hasil Koordinasi Penjemputan Pasien

Tanggal: 3 Oktober 2024

Waktu: 09.20 WIB
Tempat: Kantor Bersama Kecamatan Lawang

Koordinator:
Effendi, S.E. - Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
Joko Kurnianto - TKSK Kecamatan Lawang

Topik Pembahasan: 
Penjemputan pasien Alim Cahyono (Nomor Rekam Medis: 139457), seorang laki-laki berusia 31 tahun yang telah menyelesaikan penanganan medis di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, setelah didiagnosis dengan Schizophrenia residual (F20.5).

Poin Pembahasan:
1. Kondisi Pasien:
  • Pasien Alim Cahyono telah mengalami perbaikan klinis dengan berkurangnya gejala utama psikotik. Namun, gejala sisa seperti penarikan diri sosial masih tampak.
  • Pemeriksaan terakhir menunjukkan kondisi fisik yang relatif stabil dengan suhu tubuh 38.6°C dan denyut nadi 85 x/menit. Fungsi hati dan ginjal dinilai melalui tes laboratorium dengan hasil: SGOT 14, SGPT 11, dan Ureum 15.
  • Skala PANSS pasien menunjukkan skor 16, menandakan gejala psikotik yang terkontrol.

2. Rencana Penjemputan:
  • TKSK Kecamatan Lawang  menyiapkan kendaraan untuk proses penjemputan dari RSJ.

3. Pengawasan dan Pengobatan Lanjutan:
  • Pasien diinstruksikan untuk kontrol ulang ke Klinik Jiwa pada tanggal 10 Oktober 2024.
  • Pengobatan dengan Risperidone 1 mg, Dexamethasone 1 mg, dan Mersy 2 mg akan dilanjutkan di rumah.
  • Keluarga pasien akan diawasi untuk memastikan kepatuhan terhadap pengobatan dan jadwal kontrol.

Masalah Sosial:
  • Tidak ada masalah sosial atau lingkungan yang teridentifikasi secara spesifik dalam laporan ini. Namun, TKSK akan terus memantau perkembangan pasien di lingkungannya setelah kembali dari rumah sakit.

Kesimpulan: 
Koordinasi antara TKSK Lawang dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang telah menghasilkan rencana penjemputan pasien yang terstruktur dengan baik. Pengobatan lanjutan dan pemantauan pasien akan dilakukan sesuai jadwal kontrol yang telah ditentukan oleh RSJ.


Lawang, 03 Oktober 2024

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Effendi, S.E.



 


Komentar