LAPORAN KEGIATAN RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MALANG

LAPORAN KEGIATAN
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MALANG

Hari/Tanggal: Selasa, 26 November 2024
Waktu: 13.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang

I. Pendahuluan

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dilaksanakan dengan agenda pembahasan kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 serta pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.

II. Susunan Peserta Rapat

  1. Ketua DPRD Kabupaten Malang: Darmadi
  2. Wakil Bupati Malang
  3. Anggota DPRD Kabupaten Malang
  4. Plt. Sekretaris Daerah
  5. Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Bagian
  6. Camat se-Kabupaten Malang
  7. Perwakilan OPD terkait

III. Hasil Pembahasan

  1. Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025
    Disepakati untuk mendukung penyusunan perda yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah di tahun mendatang.

  2. APBD Tahun Anggaran 2025

    • Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 4,8 triliun, mengalami penurunan Rp 152,4 miliar dari rencana awal Rp 5 triliun.
    • Pajak daerah naik sebesar 2,83 persen menjadi Rp 727,2 miliar.
    • PAD direncanakan naik dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 1,2 triliun (2,64 persen).
    • Sektor PAD:
      • Retribusi Daerah: Rp 311,8 miliar (turun 0,10 persen).
      • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp 30,1 miliar (tidak berubah).
      • Lain-lain PAD: Naik 8,99 persen menjadi Rp 137,9 miliar.
  3. Arahan Ketua DPRD
    Mengimbau agar target PAD disusun sesuai potensi riil dan seluruh pihak berkomitmen untuk mencapainya demi mendukung pembangunan prioritas daerah.

IV. Kesimpulan

Rapat berjalan lancar dengan keputusan bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah, termasuk optimalisasi potensi PAD untuk pembangunan Kabupaten Malang.

Dilaporkan oleh:
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan 
Kecamatan Lawang

Effendi, S.E.

Komentar