Laporan Penerimaan Aduan Masyarakat

Laporan Penerimaan Aduan Masyarakat

Tanggal: 11 November 2024
Waktu: 14.30 – 15.00 WIB
Tempat: Kantor Kecamatan Lawang

Penerima Aduan:

  • Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

Pemberi Aduan:

  • Sdr. Fajar – Perwakilan Pondok Pesantren Al-Mustaqim Ketindan, Lawang

Isi Aduan:

  1. Keterlambatan Informasi Penyaluran Bantuan YAPI Kemensos RI
    Sdr. Fajar menyampaikan bahwa masyarakat di Pondok Pesantren Al-Mustaqim merasa kesulitan terkait keterlambatan informasi mengenai penyaluran bantuan YAPI dari Kementerian Sosial RI. Beberapa penerima bantuan mengeluhkan kurangnya pemberitahuan terkait jadwal penyaluran dan prosedur yang harus diikuti.

    • Fajar berharap agar informasi mengenai penyaluran bantuan dapat lebih disebarkan lebih awal melalui berbagai saluran komunikasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti melalui perangkat desa atau Kelurahan.
  2. Jumlah Penerima Bantuan yang Berkurang
    Fajar juga mengadukan bahwa jumlah penerima bantuan YAPI pada tahun 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia merasa khawatir bahwa beberapa warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan tidak lagi menerima bantuan tersebut pada tahun ini.

    • Fajar meminta klarifikasi mengenai kriteria seleksi penerima bantuan dan apakah ada perubahan kebijakan terkait hal ini.

Tindak Lanjut:

  • Effendi, S.E. menerima dengan baik aduan yang disampaikan oleh Sdr. Fajar dan berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Effendi menjelaskan bahwa pihak Kecamatan Lawang akan segera berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Lawang dan Kementerian Sosial RI untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait penyaluran bantuan YAPI.
  • Untuk masalah keterlambatan informasi, Effendi akan memperkuat komunikasi dengan perangkat desa dan Kelurahan agar masyarakat dapat menerima informasi lebih cepat dan jelas mengenai penyaluran bantuan.
  • Mengenai jumlah penerima bantuan yang berkurang, Effendi akan melakukan pengecekan data penerima bantuan di Kecamatan Lawang untuk memastikan apakah ada kesalahan administrasi atau perubahan kebijakan yang mempengaruhi jumlah penerima bantuan tahun ini.

Penutupan:
Perbincangan mengenai aduan ini ditutup dengan kesepakatan bahwa aduan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secepat mungkin. Effendi berterima kasih kepada Sdr. Fajar atas laporan yang disampaikan dan memastikan akan ada tindak lanjut yang transparan serta tepat guna.


Catatan:
Laporan ini dibuat sebagai dokumentasi terkait penerimaan aduan masyarakat tentang penyaluran bantuan YAPI Kementerian Sosial RI tahun 2024 dan sebagai dasar tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak Kecamatan Lawang.

Komentar