LAPORAN HASIL AUDIENSI Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang

LAPORAN HASIL AUDIENSI KECAMATAN LAWANG
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang


Hari/Tanggal: Rabu, 30 Desember 2024
Waktu: 13.30 - 15.30 WIB
Tempat: Ruang Kerja Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang


I. Pendahuluan

Pada hari Rabu, 30 Desember 2024, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E., menerima audensi dari Sdr. Joko Kurnianto, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang. Audensi ini bertujuan membahas kekurangan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk penerima bantuan Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (YAPI) di Desa Sumberngepoh dan Desa Mulyoarjo.


II. Pelaksanaan Audensi

1. Peserta Audensi:

  • Effendi, S.E. (Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang)
  • Sdr. Joko Kurnianto (TKSK Kecamatan Lawang)

2. Pokok Pembahasan:

  1. Kekurangan dokumen berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa untuk masing-masing penerima bantuan YAPI di Desa Sumberngepoh dan Desa Mulyoarjo.
  2. Pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat administrasi untuk menyelesaikan SPJ bantuan YAPI.
  3. Upaya percepatan koordinasi dengan pihak desa guna memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

3. Hasil Audensi:

  • Dokumen Surat Keterangan dari Kepala Desa belum diserahkan oleh Desa Sumberngepoh dan Desa Mulyoarjo.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan meminta TKSK untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait agar dokumen dapat segera dilengkapi.
  • Penyerahan dokumen akan diawasi untuk memastikan proses pertanggungjawaban selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

III. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan:

  • Kekurangan dokumen SPJ penerima bantuan YAPI menghambat penyelesaian administrasi pertanggungjawaban bantuan.
  • Dibutuhkan koordinasi intensif antara TKSK dan pihak desa untuk segera melengkapi dokumen.

Rekomendasi:

  1. TKSK Kecamatan Lawang segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Sumberngepoh dan Kepala Desa Mulyoarjo.
  2. Pemberian batas waktu yang jelas untuk penyelesaian dokumen oleh pihak desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan dokumen agar tidak terjadi penundaan lebih lanjut.

IV. Penutup

Laporan ini disusun untuk mendokumentasikan hasil audensi dan menjadi dasar tindak lanjut terkait kelengkapan dokumen SPJ penerima bantuan YAPI di Kecamatan Lawang.

Lawang, 30 Desember 2024
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(Effendi, S.E.)


Komentar