LAPORAN KEGIATAN
II. Maksud dan Tujuan
Melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan sosial.
III. Pelaksanaan
- Tanggal dan Waktu:Selasa, 31 Desember 2024, pukul 09.00 WIB s.d. selesai.
- Lokasi Pengiriman Berkas:Berkas dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang.
Berkas yang Diserahkan:
Surat Keterangan dari Kepala Desa Sumberngepoh untuk anak penerima bantuan sosial di Desa Sumberngepoh.
Surat Keterangan dari Kepala Desa Mulyoarjo untuk anak penerima bantuan sosial di Desa Mulyoarjo.
- Jumlah Anak Penerima Bantuan Sosial:Total sebanyak 24 anak yang tersebar di Desa Sumberngepoh dan Desa Mulyoarjo.
Prosedur Penyerahan Berkas:
Berkas dikumpulkan dan diverifikasi di tingkat Kecamatan Lawang.
Berkas yang telah lengkap diserahkan secara langsung kepada Dinas Sosial Kabupaten Malang oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
IV. Hasil Pelaksanaan
Berkas diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan kebutuhan administrasi.
Proses serah terima berjalan lancar tanpa kendala.
Dinas Sosial Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan kerjasama dari pihak Kecamatan Lawang.
Demikian laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Lawang, 31 Desember 2024
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Komentar
Posting Komentar