LAPORAN RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)Tanggal: 4 Desember 2024

LAPORAN RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
Tanggal: 4 Desember 2024

I. Pendahuluan
Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024 di Hotel Sanaya Resort, Karangploso, Malang.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
  • Dinas Sosial Kabupaten Malang
  • Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
  • Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
  • Perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Malang.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan SE Kabupaten Malang

II. Tujuan Rapat
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memperkuat integrasi data dalam pengelolaan DTKS guna memastikan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial, serta mendukung program-program pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Menyusun strategi pengelolaan DTKS yang akurat dan terintegrasi.
  • Meningkatkan pemahaman lintas sektor dalam penggunaan data DTKS untuk program kesejahteraan sosial.
  • Memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pemutakhiran data penerima manfaat.

III. Jalannya Rapat
1. Pembukaan
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kabupaten Malang.
Sambutan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Malang, yang menekankan pentingnya validasi data yang berkelanjutan untuk meningkatkan keakuratan DTKS.

2. Penyampaian Materi
a. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
  • Menjelaskan layanan SIPEDULI dan inovasi identitas digital yang mendukung integrasi data.
  • Menyoroti pentingnya sinkronisasi data administrasi kependudukan dengan DTKS.
b. Dinas Pendidikan
  • Menyampaikan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Menjelaskan pengelolaan aplikasi SI PINTAR dan pentingnya peran data DTKS dalam penentuan penerima manfaat.

c. BPJS Kesehatan
Menjelaskan pengelolaan kepesertaan JKN berbasis DTKS.
Menguraikan langkah penanganan peserta KIS yang statusnya tidak aktif.

d. Arahan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang
Pentingnya verifikasi dan validasi data penerima manfaat secara berkala.
Menyampaikan rencana integrasi Basis Penerima Identitas Data (BPID) dengan DTKS untuk meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial.

3. Diskusi dan Tanya Jawab
Para peserta rapat membahas kendala teknis, seperti keterbatasan akses teknologi di tingkat desa.
Usulan penguatan sistem informasi di tingkat kecamatan untuk memudahkan proses pemutakhiran data.

IV. Kesimpulan

1. Integrasi Data
Pengelolaan DTKS harus terintegrasi dengan program pemerintah lainnya untuk memastikan penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

2. Validasi dan Verifikasi
Proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

3. Peningkatan Koordinasi
Semua pihak terkait, termasuk Dinas Sosial, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, dan BPJS Kesehatan, perlu meningkatkan kerja sama dalam pengelolaan DTKS.

4. Rekomendasi Strategis
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembaruan data DTKS.
Mengembangkan sistem informasi berbasis digital untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data.

V. Penutup
Demikian laporan rapat koordinasi ini disusun sebagai dokumentasi dan acuan dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semoga hasil dari rapat ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengelolaan data yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Karangploso, 4 Desember 2024
Penyusun,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang


Effendi, S.E.

Tembusan:
1. Camat Lawang
2. Arsip

Lampiran:
Materi Presentasi
Dokumentasi Kegiatan






Komentar