LAPORAN KEHADIRAN
KEGIATAN SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
I. PENDAHULUAN
Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Malang menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual komunal bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Malang.
II. WAKTU DAN TEMPAT
- Hari/Tanggal: Kamis, 27 Februari 2025
- Waktu: 08.00 WIB - Selesai
- Tempat: Ruang Rapat Gerha Bakti Praja BKPSDM, Jl. K.H. Agus Salim No. 7, Malang
III. PESERTA KEGIATAN
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang selaku pimpinan acara
- Camat se-Kabupaten Malang atau perwakilan yang ditunjuk
- Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang
- Pihak terkait lainnya
Dalam kegiatan ini, Kecamatan Lawang diwakili oleh Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
IV. RANGKAIAN ACARA
Acara dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang. Selanjutnya, beberapa sesi materi disampaikan oleh narasumber yang berkompeten dalam bidang kekayaan intelektual, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku serta langkah-langkah dalam perlindungan hak kekayaan intelektual komunal.
V. HASIL DAN MANFAAT KEGIATAN
Dari kegiatan ini, diperoleh beberapa poin penting:
- Masyarakat dan pemerintah daerah perlu lebih memahami urgensi perlindungan hak kekayaan intelektual komunal.
- Perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal dapat mencegah klaim sepihak dari pihak lain terhadap produk budaya dan kearifan lokal.
- Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual komunal bagi masyarakatnya.
VI. PENUTUP
Kegiatan ini memberikan wawasan baru terkait urgensi perlindungan kekayaan intelektual komunal bagi masyarakat Kabupaten Malang. Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat diterapkan dalam kebijakan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual komunal.
Lawang, 27 Februari 2025
Effendi, S.E.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Komentar
Posting Komentar