LAPORAN KOORDINASI DAN PENYERAHAN USULAN LOKASI SHOLAT SUBUH KELILING (SULING) PUTARAN KEEMPAT

LAPORAN KOORDINASI DAN PENYERAHAN USULAN LOKASI SHOLAT SUBUH KELILING (SULING) PUTARAN KEEMPAT

Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

I. Pendahuluan

Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Nomor: 400.8.2.3/1105/35.07.012/2025 perihal Usulan Lokasi Sholat Subuh Keliling (Suling) Putaran Keempat bersama Forkopimda Kabupaten Malang Tahun 2025, maka dilakukan koordinasi dan pengusulan lokasi masjid untuk pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah Kecamatan Lawang.

II. Pelaksanaan Koordinasi
Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E., melakukan koordinasi dengan pengurus Dewan Masjid Kecamatan Lawang serta pengurus masjid yang diusulkan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan lokasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Malang.

III. Usulan Lokasi Suling
Berdasarkan hasil koordinasi, Kecamatan Lawang mengusulkan Masjid At-Tauhid, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang sebagai lokasi pelaksanaan Sholat Subuh Keliling (Suling) Putaran Keempat bersama Forkopimda Kabupaten Malang dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Memiliki area parkir yang luas dan representatif.

  2. Telah memiliki Piagam Masjid yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang.

IV. Kelengkapan Administrasi
Untuk memenuhi persyaratan administrasi hibah senilai Rp20.000.000,00 kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malang, pengurus Masjid At-Tauhid telah menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dan Proposal.

  2. Salinan Piagam Masjid yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama setempat.

  3. Salinan KTP tiga orang pengurus/takmir masjid.

  4. Salinan rekening Bank Jatim atas nama Masjid At-Tauhid.

V. Kesimpulan dan Tindak Lanjut

  1. Kecamatan Lawang telah mengusulkan Masjid At-Tauhid, Desa Sidodadi sebagai lokasi pelaksanaan Suling Putaran Keempat.

  2. Dokumen administrasi telah dipersiapkan dan akan segera dikirimkan ke instansi terkait.

  3. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan Suling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan koordinasi dan usulan lokasi Suling Putaran Keempat di Kecamatan Lawang.

Lawang, Februari 2025

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang 

Effendi, S.E.





Komentar