LAPORAN PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA TAPERA

LAPORAN PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA TAPERA

Kepada
Yth. Bapak Camat Lawang Kabupaten Malang
Di Tempat

Perihal: Laporan Pemutakhiran Data Peserta TAPERA

Menindaklanjuti Surat Direktur Kepesertaan BP TAPERA Nomor: 3556/S/BP-TPR/II.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Dukungan Pemutakhiran Data Peserta, serta Surat dari BKPSDM Kabupaten Malang Nomor: 800 / 775 / 35.07.405 / 2025 tanggal 10 Februari 2025, maka dengan ini saya:

Nama : Effendi, S.E.
NIP : 197506211998031008
Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

Telah melakukan pemutakhiran data sebagai peserta TAPERA di lingkungan Kecamatan Lawang.

Adapun kegiatan pemutakhiran data peserta TAPERA yang telah saya lakukan mencakup:

  1. Verifikasi dan validasi data kepesertaan pegawai di lingkungan Kecamatan Lawang.

  2. Memastikan kelengkapan dokumen dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan BP TAPERA.

  3. Melaporkan hasil pemutakhiran data kepada Camat Lawang melalui Kasub Bag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lawang pada tanggal 12 Februari 2025.

Dengan demikian, pemutakhiran data peserta TAPERA di Kecamatan Lawang telah dilaksanakan sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku.

Demikian laporan ini saya buat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.


Lawang, 12 Februari 2025

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.




Komentar