LAPORAN PENDAMPINGAN MONITORING DAN EVALUASI DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK (DRPPA) DI DESA SRIGADING - KECAMATAN LAWANG KABUPATEN MALANG

LAPORAN PENDAMPINGAN

MONITORING DAN EVALUASI DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK (DRPPA)
DI DESA SRIGADING - KECAMATAN LAWANG
KABUPATEN MALANG

A. Pendahuluan

Dalam rangka pelaksanaan Program Pemenuhan Hak Anak serta pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi DRPPA.

Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang nomor 400.2.5.5/200/35.07.308/2025 tertanggal 12 Februari 2025, Kecamatan Lawang turut serta dalam kegiatan ini dengan melakukan pendampingan kepada Kepala Desa dan pihak terkait di Desa Srigading.

B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Hari/Tanggal: Kamis, 20 Februari 2025
  • Waktu: 08.00 - 10.00 WIB
  • Tempat: Desa Srigading, Kecamatan Lawang

C. Pelaksanaan Kegiatan

Pendampingan dilakukan oleh Effendi, S.E., selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, dengan tugas sebagai berikut:

  1. Membantu koordinasi antara perangkat desa dan tim monitoring.
  2. Memastikan kesiapan Kepala Desa serta pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi.
  3. Mendampingi proses monitoring yang dilakukan oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang.
  4. Mengidentifikasi kendala yang dihadapi desa dalam mewujudkan DRPPA.
  5. Memberikan saran dan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas program DRPPA di Desa Srigading.

D. Hasil dan Temuan

Dari hasil monitoring dan evaluasi, diperoleh beberapa temuan sebagai berikut:

  • Program DRPPA telah berjalan dengan baik, didukung oleh kader desa yang aktif dalam sosialisasi dan pendampingan perempuan serta anak.
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung masih perlu ditingkatkan, terutama dalam menyediakan ruang ramah anak dan pusat informasi bagi perempuan.
  • Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran dan tenaga pendukung, yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan program di tingkat desa.
  • Partisipasi masyarakat cukup baik, namun masih perlu penguatan dalam aspek edukasi terkait perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

E. Rekomendasi

Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa rekomendasi yang diajukan untuk peningkatan program DRPPA di Desa Srigading adalah:

  1. Peningkatan koordinasi antara desa dengan instansi terkait, terutama dalam hal pendanaan dan pelatihan bagi kader desa.
  2. Penguatan kapasitas kader desa dalam mendukung program pemenuhan hak anak dan pemberdayaan perempuan melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan.
  3. Penyediaan fasilitas pendukung, seperti ruang bermain anak yang aman dan layanan konsultasi bagi perempuan dan anak.
  4. Sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat, agar kesadaran akan pentingnya program ini semakin meningkat.

F. Kesimpulan

Kegiatan monitoring dan evaluasi DRPPA di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, berjalan dengan baik. Pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa desa mampu menjalankan program ini secara optimal. Beberapa tantangan yang ditemukan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

G. Penutup

Demikian laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pendampingan monitoring dan evaluasi DRPPA.

Lawang, 20 Februari 2025
Effendi, S.E.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang






Komentar