II. DASAR PELAKSANAAN
Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur nomor: 400.9.11/1454/107.4/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Tahun 2025.
Koordinasi dengan Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan di Kecamatan Lawang.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN
Koordinasi Internal
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang mengadakan rapat koordinasi dengan Operator SIKS-NG desa/kelurahan se-Kecamatan Lawang pada tanggal 6 Februari 2025.
Sosialisasi terkait teknis pengumpulan kembali data calon penerima bantuan P3KE.
Pengumpulan Data
Operator SIKS-NG desa/kelurahan melakukan validasi dan verifikasi ulang data calon penerima bantuan P3KE.
Pengumpulan data dilakukan mulai tanggal 6 hingga 12 Februari 2025.
Rekapitulasi dan Penyampaian Data
Data yang telah dikumpulkan dari desa/kelurahan direkapitulasi oleh pihak Kecamatan Lawang.
Penyampaian data calon penerima bantuan P3KE kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dilakukan pada tanggal 13 Februari 2025 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
IV. HASIL PELAKSANAAN
Seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Lawang telah mengumpulkan data sesuai format yang telah ditentukan.
Data telah diverifikasi oleh masing-masing Operator SIKS-NG dan siap untuk dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Tidak terdapat kendala signifikan dalam proses pengumpulan data, namun diperlukan peningkatan koordinasi untuk memastikan kelengkapan dan validitas data di masa mendatang.
Lawang, 13 Februari 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Ttd
EFFENDI, S.E.
.png)
Komentar
Posting Komentar