LAPORAN HASIL KOORDINASI PERSIAPAN LAPANGAN
I. PENDAHULUAN
Dasar
Surat Kementerian Sosial RI Nomor 290/3.4/DI.01/3/2025 tanggal 3 Maret 2025 perihal Penugasan Ground Check Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh SDM PKH Tahun Anggaran 2025.
Tujuan
Melaksanakan koordinasi persiapan pelaksanaan ground check (GC) DTSEN di wilayah Kecamatan Lawang guna memastikan kelancaran dan keakuratan verifikasi data.
Waktu dan Tempat
- Hari/Tanggal: Senin, 3 Maret 2025
- Waktu: 08.00 - 10.00 WIB
- Tempat: Kantor Bersama Kecamatan Lawang
II. HASIL KOORDINASI
Peserta
- SDM PKH Kecamatan Lawang
- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
Materi Koordinasi
-
Penjelasan Kebijakan DTSEN
- Pembahasan mengenai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN dan mekanisme penugasan GC DTSEN oleh SDM PKH.
-
Teknis Pelaksanaan GC DTSEN
- Pembagian wilayah kerja dan jadwal pelaksanaan ground check.
- Penggunaan aplikasi SIKSMA-Mobile sebagai alat utama dalam proses verifikasi.
-
Dukungan Pihak Kecamatan
- Penyusunan surat pengantar kepada desa/kelurahan terkait pelaksanaan GC DTSEN.
- Koordinasi dalam mobilisasi peserta dan penyediaan data pendukung untuk verifikasi.
-
Identifikasi KPM/PM
- Evaluasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/Penerima Manfaat (PM) aktif dan tidak aktif di wilayah Kecamatan Lawang.
-
Parameter Pemeringkatan DTSEN
- Pembahasan mengenai 39 parameter yang digunakan dalam pemeringkatan data DTSEN sesuai dengan pelatihan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
III. RENCANA TINDAK LANJUT
- SDM PKH Kecamatan Lawang akan menyusun jadwal pelaksanaan GC DTSEN dan berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan.
- Pihak Kecamatan Lawang akan menerbitkan surat pengantar kepada desa/kelurahan terkait pelaksanaan GC DTSEN.
- SDM PKH akan melakukan sosialisasi kepada KPM/PM mengenai pelaksanaan GC DTSEN agar mereka memahami tujuan dan proses yang akan dilakukan.
- Pelaksanaan GC DTSEN akan menggunakan aplikasi SIKSMA-Mobile serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku guna memastikan keselamatan petugas dan masyarakat.
IV. PENUTUP
Laporan ini disusun sebagai dokumentasi hasil koordinasi dan acuan bagi pihak terkait dalam pelaksanaan GC DTSEN di Kecamatan Lawang. Diharapkan koordinasi yang telah dilakukan dapat mendukung kelancaran serta keakuratan pendataan DTSEN demi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Lawang, 3 Maret 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Ttd
EFFENDI, S.E.
Dokumen Foto
Komentar
Posting Komentar