LAPORAN HASIL RAPAT KOORDINASI Pelayanan Persalinan bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu Kabupaten Malang
LAPORAN HASIL RAPAT KOORDINASI
Pelayanan Persalinan bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu
Senin, 24 Maret 2025
Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo Lt. 2, Gedung Setda Kabupaten Malang
I. Pendahuluan
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka membahas kebijakan dan mekanisme pelayanan persalinan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Malang. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan anggaran serta memastikan efektivitas layanan kesehatan bagi ibu hamil kurang mampu.
II. Peserta Rapat
Rapat dihadiri oleh:
- Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang
- Camat se-Kabupaten Malang (untuk Kecamatan Lawang diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan)
- Kepala Puskesmas se-Kabupaten Malang
III. Agenda Rapat
1. Pemaparan Kebijakan Pelayanan Persalinan bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu
- Penjelasan skema pembiayaan persalinan bagi masyarakat kurang mampu melalui program JKN-KIS, APBD, dan dana lainnya.
- Evaluasi pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).
2. Koordinasi Data dan Administrasi
- Sinkronisasi data ibu hamil kurang mampu melalui Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kesehatan.
- Optimalisasi pemanfaatan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan penerima manfaat yang tepat sasaran.
3. Peran Kecamatan dan Puskesmas dalam Monitoring dan Pendampingan
- Camat dan Kasi Kesejahteraan Sosial di setiap kecamatan bertanggung jawab dalam koordinasi dengan Puskesmas dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
- Puskesmas melakukan pendampingan bagi ibu hamil kurang mampu serta memastikan akses pelayanan kesehatan.
4. Pembahasan Kendala dan Solusi
- Kendala dalam akses layanan kesehatan karena keterbatasan transportasi dan biaya tambahan.
- Upaya percepatan pendaftaran dan validasi peserta JKN-KIS bagi ibu hamil dari keluarga miskin.
- Perluasan program pendampingan oleh kader kesehatan dan relawan sosial di desa/kelurahan.
IV. Kesimpulan dan Tindak Lanjut
- Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan akan menyusun mekanisme integrasi data ibu hamil miskin.
- Kecamatan dan Puskesmas bertugas melakukan pemantauan dan pelaporan kasus ibu hamil kurang mampu secara berkala.
- Pemerintah Kabupaten Malang akan mengusulkan tambahan anggaran untuk mendukung layanan persalinan gratis bagi masyarakat miskin yang belum tercover JKN-KIS.
- Rapat koordinasi lanjutan akan dilaksanakan dalam tiga bulan ke depan untuk evaluasi implementasi program ini.
Kepanjen, 24 Maret 2025
Disusun oleh:
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Disusun oleh:
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar
Posting Komentar