LAPORAN PENGIRIMAN PROPOSAL BANTUAN UNTUK YATIM, PIATU, DAN YATIM PIATU (YAPI)

LAPORAN PENGIRIMAN PROPOSAL BANTUAN UNTUK YATIM, PIATU, 
DAN YATIM PIATU (YAPI)

Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
Tanggal: 4 Maret 2025


I. Pendahuluan
Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lawang telah mengirimkan proposal bantuan sosial untuk anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu di beberapa desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Lawang. Proposal ini diajukan kepada Donasi Sosial Kabupaten Malang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan.

II. Rincian Kegiatan

  • Hari/Tanggal: Selasa, 4 Maret 2025

  • Waktu: 13.00 - 15.00 WIB

  • Tempat Pengiriman: Donasi Sosial Kabupaten Malang

  • Pengirim: Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lawang

  • Wilayah yang Termasuk dalam Proposal:

    1. Desa Wonorejo

    2. Desa Srigading

    3. Desa Sidodadi

    4. Desa Wonorejo

    5. Desa Sidoluhur

    6. Desa Mulyoarjo

    7. Kelurahan Kalirejo

III. Tujuan Pengiriman Proposal

  1. Mengajukan permohonan bantuan sosial bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang berada di wilayah Kecamatan Lawang.

  2. Meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang membutuhkan melalui program bantuan yang diselenggarakan oleh Donasi Sosial Kabupaten Malang.

  3. Memastikan bahwa anak-anak yang kehilangan orang tua mendapatkan perhatian dan dukungan yang memadai dari pemerintah serta lembaga sosial.

IV. Hasil dan Tindak Lanjut
Proposal telah diterima oleh pihak Donasi Sosial Kabupaten Malang pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi data penerima manfaat serta proses evaluasi untuk menentukan alokasi bantuan yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak di masing-masing desa dan kelurahan.

V. Penutup
Demikian laporan ini disusun sebagai dokumentasi kegiatan pengiriman proposal bantuan sosial bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Kecamatan Lawang. Semoga proposal ini dapat segera ditindaklanjuti demi kesejahteraan anak-anak yang membutuhkan.

Lawang, 4 Maret 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial

(Effendi, S.E.)
NIP: 197506211998031008



Komentar