LAPORAN HASIL PERTEMUAN Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang

LAPORAN HASIL PERTEMUAN
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang


I. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal: Jumat, 11 April 2025

  • Waktu: Pukul 13.00 WIB s.d. selesai

  • Tempat: Kantor Kecamatan Lawang


II. PESERTA

  • Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  • Joko Kurnianto – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang


III. TUJUAN

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas persiapan penyaluran Bantuan Sosial Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Lawang.


IV. POKOK BAHASAN

Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Koordinasi Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai

    • Berdasarkan surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.9.11/3252/107.4/2025 tanggal 26 Maret 2025, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui rekening Bank Jatim.

  2. Data Penerima Manfaat (PM)

    • Validasi dan verifikasi data penerima bantuan sesuai BNBA yang telah disampaikan dalam bentuk softcopy oleh Dinas Sosial Provinsi.

  3. Besaran Bantuan

    • Masing-masing PM akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000,-.

  4. Mekanisme Pengambilan Bantuan

    • PM yang sakit dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama.

  5. Batas Waktu Penarikan

    • Penarikan dana bantuan paling lambat tanggal 30 April 2025.

  6. Jadwal dan Lokasi Penyaluran

    • Akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Bank Jatim Cabang Lawang untuk menyusun jadwal penyaluran.

  7. Pemantauan dan Pelaporan

    • TKSK akan mendampingi pelaksanaan penyaluran dan menyusun laporan pelaksanaan untuk disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.


V. PENUTUP

Pertemuan berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan teknis awal sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Koordinasi lanjutan akan dilakukan menjelang pelaksanaan penyaluran bantuan untuk memastikan kegiatan berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Lawang, 11 April 2025
Mengetahui,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang


Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar