LAPORAN Pemantauan Kehadiran ASN Pasca Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H Kecamatan Lawang

L A P O R A N 
Pemantauan Kehadiran ASN Pasca Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H
Kecamatan Lawang

1. Hari / Tanggal:
Selasa, 8 April 2025

2. Waktu:
Pukul 09.10 WIB – selesai

3. Tempat:
Kantor Kecamatan Lawang

4. Kegiatan:
Pemantauan kehadiran ASN pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H oleh Tim dari Pemerintah Kabupaten Malang

5. Dasar Pelaksanaan:
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf f, yang mengatur kewajiban menaati ketentuan jam kerja.

6. Petugas Pemantau:
Tim gabungan dari:

  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang

  • Inspektorat Kabupaten Malang

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang

7. Obyek Pemantauan:
Perangkat daerah secara sampling di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, termasuk Kecamatan Lawang.

8. Penerima Kunjungan:
Camat Lawang beserta jajaran, terdiri dari:

  • Sekretaris Camat

  • Para Kepala Seksi (Kasi)

  • Kepala Subbagian (Kasubbag)

  • ASN dan Non-ASN di lingkungan Kecamatan Lawang

9. Rangkaian Kegiatan:

  • Tim melakukan koordinasi dan penyampaian maksud kedatangan

  • Pemeriksaan kehadiran ASN melalui daftar hadir

  • Pemantauan langsung terhadap aktivitas pelayanan masyarakat

  • Dialog dan pembinaan singkat terkait disiplin kerja

10. Hasil yang Dicapai:

  • Seluruh pegawai ASN dan Non-ASN Kecamatan Lawang hadir dan aktif melaksanakan tugas

  • Pelayanan publik berjalan normal dan tertib

  • Tidak ditemukan pelanggaran terhadap jam masuk kerja

  • Terjalin komunikasi yang baik antara tim pemantau dan jajaran pegawai Kecamatan Lawang

11. Penutup:
Kegiatan pemantauan ini berjalan lancar dan kondusif. Kecamatan Lawang menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk pembinaan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Disusun oleh:
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008



Komentar