Tanggal 22 – 23 April 2025
I. DASAR KEGIATAN
-
Surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.9.11/3252/107.4/2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal Penyaluran Bantuan Sosial Program Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025.
-
Instruksi Kepala Kecamatan Lawang untuk mendampingi dan memantau pelaksanaan pencairan bantuan sosial di wilayah Kecamatan Lawang.
-
Jadwal penyaluran bantuan sosial non tunai melalui Bank Jatim Kantor Cabang Lawang.
II. WAKTU DAN TEMPAT
-
Hari/Tanggal: Selasa – Rabu, 22 – 23 April 2025
-
Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
-
Tempat: Bank Jatim Kantor Cabang Lawang
III. PESERTA/PIHAK TERLIBAT
-
Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
-
Joko Kurnianto – TKSK Kecamatan Lawang
-
Perangkat Desa/Kelurahan se-Kecamatan Lawang
-
Petugas Bank Jatim Cabang Lawang
-
Warga penerima manfaat Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
-
Melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses pencairan bantuan sosial.
-
Memberikan pendampingan teknis kepada penerima manfaat agar proses berjalan lancar.
-
Memastikan bahwa bantuan diterima oleh warga yang berhak sesuai data BNBA.
-
Menyusun laporan pelaksanaan untuk diteruskan ke instansi terkait.
V. URAIAN KEGIATAN
Kegiatan monitoring dan pendampingan berlangsung selama dua hari dengan alur sebagai berikut:
-
Verifikasi Identitas: Penerima menunjukkan identitas dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
-
Pendampingan Administratif: Perangkat desa/kecamatan membantu dalam pengisian formulir dan antrean.
-
Pencairan Dana: Proses pencairan dilakukan langsung melalui teller Bank Jatim.
-
Pendataan Ulang: Setiap PM yang mencairkan dana didata ulang untuk pelaporan ke Dinas Sosial.
Selama pelaksanaan, tim monitoring juga mencatat beberapa warga yang tidak hadir dan akan dijadwalkan pencairan susulan sesuai koordinasi dengan pihak Bank Jatim.
VI. HASIL YANG DICAPAI
-
Sebagian besar penerima manfaat berhasil mencairkan dana bantuan dengan lancar.
-
Warga merasa terbantu dengan kehadiran petugas dalam mengarahkan proses.
-
Tercipta koordinasi yang baik antara pihak kecamatan, perangkat desa, TKSK, dan pihak bank.
VII. PENUTUP
Kegiatan monitoring dan pendampingan berjalan lancar dan tertib. Diharapkan program ini dapat benar-benar membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan taraf hidup. Kegiatan selanjutnya akan difokuskan pada pemantauan lanjutan dan penyusunan laporan akhir yang akan dilaporkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Lawang, 24 April 2025
Disususn Oleh,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Ttd
Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar
Posting Komentar