PENDAMPINGAN MONITORING

LAPORAN KEGIATAN

PENDAMPINGAN MONITORING 
TERHADAP KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM)
PROGRAM PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2025
Tanggal 29 April 2025


I. DASAR KEGIATAN

  1. Surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.9.11/3252/107.4/2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal Penyaluran Bantuan Sosial Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025.

  2. Arahan Camat Lawang dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

  3. Agenda monitoring lapangan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di wilayah Kecamatan Lawang.


II. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal: Selasa, 29 April 2025

  • Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB

  • Tempat: Wilayah Kecamatan Lawang (lokasi KPM penerima bantuan)


III. PESERTA/PIHAK TERLIBAT

  1. Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. Joko Kurnianto – TKSK Kecamatan Lawang

  3. Tim Monitoring Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur

    • Lilik Sugiarti

    • Darwiyati

    • Lilik Novaria

    • Abdolah Royad

    • Hazizah, S.H., M.H. – Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Provinsi Jatim


IV. MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Melaksanakan monitoring dan verifikasi lapangan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025.

  2. Memastikan ketepatan sasaran bantuan yang telah disalurkan kepada KPM di wilayah Kecamatan Lawang.

  3. Mendampingi petugas Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dalam proses pengumpulan data dan klarifikasi di lapangan.


V. URAIAN KEGIATAN

Kegiatan berlangsung selama dua jam dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:

  1. Pendampingan Monitoring Lapangan

    • Effendi, S.E. dan Joko Kurnianto mendampingi tim dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dalam kunjungan ke rumah-rumah KPM yang telah menerima bantuan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

    • Tim melakukan wawancara langsung kepada KPM untuk memastikan bahwa bantuan telah diterima dan digunakan sesuai kebutuhan.

  2. Verifikasi Data KPM

    • Tim memeriksa dokumen pendukung seperti kartu identitas, bukti pencairan bantuan, dan kondisi sosial ekonomi KPM.

    • Klarifikasi dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian data.

  3. Diskusi dan Evaluasi Singkat

    • Setelah monitoring, tim mengadakan diskusi singkat untuk merangkum temuan lapangan.

    • Beberapa KPM dinyatakan telah menerima bantuan tepat waktu dan memanfaatkannya untuk kebutuhan dasar.


VI. HASIL YANG DICAPAI

  1. Monitoring terhadap KPM di wilayah Kecamatan Lawang telah terlaksana dengan baik dan lancar.

  2. Bantuan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah diterima oleh KPM yang berhak.

  3. Tidak ditemukan permasalahan signifikan dalam pelaksanaan program di wilayah Kecamatan Lawang.

  4. Terjalin koordinasi yang baik antara pihak Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Kecamatan, TKSK, dan masyarakat penerima manfaat.


VII. PENUTUP

Kegiatan monitoring dan pendampingan ini berjalan tertib dan efektif. Hasil monitoring ini akan dijadikan bahan laporan lanjutan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi dan perbaikan program ke depan. Kecamatan Lawang siap untuk terus bersinergi dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.


Lawang, 29 April 2025
Mengetahui,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008






Komentar