LAPORAN KEGIATAN
PERTEMUAN PERSIAPAN PENDAMPINGAN MONITORING TERHADAP KELUARGA PENERIMA MANFAAT KPM
I. DASAR KEGIATAN
-
Surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.9.11/3252/107.4/2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal Penyaluran Bantuan Sosial Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025.
-
Arahan Camat Lawang dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
II. WAKTU DAN TEMPAT
-
Hari/Tanggal: Selasa, 29 April 2025
-
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB
-
Tempat: Kantor Kecamatan Lawang
III. PESERTA
-
Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
-
Joko Kurnianto – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
-
Mempersiapkan pelaksanaan pendampingan dan monitoring terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025 di Kecamatan Lawang.
-
Menyusun strategi teknis pendampingan saat monitoring lapangan oleh petugas dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
-
Memastikan kesiapan data dan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
V. URAIAN KEGIATAN
Pertemuan yang berlangsung selama dua jam ini membahas beberapa poin penting sebagai berikut:
-
Persiapan Data KPM
-
Melakukan pemutakhiran data KPM yang sudah menerima bantuan sosial.
-
Memastikan kelengkapan data pendukung seperti alamat, nomor kontak, dan status pencairan.
-
-
Koordinasi dengan Perangkat Desa/Kelurahan
-
Menyusun jadwal koordinasi dan pendampingan ke masing-masing desa/kelurahan.
-
Menginformasikan kepada perangkat desa untuk menyiapkan KPM yang akan dimonitor.
-
-
Teknis Pendampingan Monitoring
-
Menyiapkan personel pendamping dari Kecamatan dan TKSK yang akan mendampingi petugas Dinas Sosial Provinsi saat kegiatan monitoring.
-
Menentukan titik kumpul dan jalur kunjungan monitoring di lapangan.
-
-
Penyusunan Laporan Monitoring
-
Menyusun format laporan hasil monitoring untuk dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
-
VI. HASIL YANG DICAPAI
-
Disepakati pembagian tugas dan mekanisme pendampingan monitoring.
-
Data KPM yang valid dan siap digunakan dalam pelaksanaan monitoring.
-
Terjalin komunikasi yang baik antara pihak kecamatan, TKSK, dan perangkat desa/kelurahan.
VII. PENUTUP
Pertemuan berjalan lancar dan menghasilkan rencana aksi yang jelas untuk pelaksanaan pendampingan monitoring KPM Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025. Kegiatan selanjutnya adalah pelaksanaan monitoring yang dijadwalkan sesuai agenda Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Lawang, 29 April 2025
Disusun Oleh,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008

Komentar
Posting Komentar