PERSIAPAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL YATIM, PIATU DAN YATIM PIATU (YAPI) TAHAP I TAHUN 2025

LAPORAN KEGIATAN

PERTEMUAN PERSIAPAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL YATIM, PIATU DAN YATIM PIATU (YAPI) TAHAP I TAHUN 2025

Tanggal 30 April 2025


I. DASAR KEGIATAN

  1. Program Bantuan Sosial Yatim, Piatu dan Yatim Piatu (YAPI) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

  2. Instruksi Camat Lawang untuk melakukan koordinasi teknis penyaluran bantuan sosial YAPI di wilayah Kecamatan Lawang.

  3. Kebutuhan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Lawang dengan PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Lawang sebagai mitra penyalur bantuan sosial.


II. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal: Rabu, 30 April 2025

  • Waktu: Pukul 14.00 WIB s.d. selesai

  • Tempat: Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Lawang


III. PESERTA

  • Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  • Mariyono – Kepala Cabang Pembantu PT. Pos Indonesia Lawang

  • Staf PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Lawang


IV. MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Melakukan koordinasi teknis terkait persiapan penyaluran bantuan sosial YAPI Tahap I Tahun 2025.

  2. Menyusun jadwal, mekanisme, dan teknis pelaksanaan penyaluran bantuan kepada anak yatim, piatu, dan yatim piatu di wilayah Kecamatan Lawang.

  3. Memastikan kesiapan pihak PT. Pos Indonesia dalam mendukung kelancaran penyaluran bantuan.


V. URAIAN KEGIATAN

Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa poin penting, yaitu:

  1. Validasi Data Penerima

    • Kecamatan Lawang akan menyampaikan data penerima manfaat YAPI yang telah diverifikasi.

    • PT. Pos Indonesia akan melakukan pemadanan data untuk penyiapan dokumen pencairan.

  2. Teknis Penyaluran Bantuan

    • Penyaluran akan dilakukan secara langsung oleh PT. Pos Indonesia kepada penerima manfaat.

    • Bagi anak yang belum cukup umur, bantuan dapat diambil oleh wali atau orang tua yang sah dengan melampirkan dokumen pendukung.

  3. Jadwal Penyaluran

    • Disepakati penyaluran bantuan YAPI Tahap I akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025, dengan jadwal rinci akan ditentukan dalam koordinasi lanjutan.

  4. Pemantauan dan Pendampingan

    • Kecamatan Lawang melalui TKSK dan perangkat desa akan mendampingi proses penyaluran di lapangan untuk memastikan keteraturan dan ketepatan sasaran.


VI. HASIL YANG DICAPAI

  1. Terbentuk kesepahaman antara Kecamatan Lawang dan PT. Pos Indonesia terkait teknis penyaluran bantuan sosial YAPI.

  2. Disepakati alur penyaluran dan dokumen persyaratan pengambilan bantuan oleh penerima manfaat atau wali.

  3. Koordinasi lanjutan akan dilakukan untuk mematangkan jadwal dan teknis pelaksanaan di lapangan.


VII. PENUTUP

Pertemuan berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan teknis yang akan menjadi acuan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial YAPI Tahap I Tahun 2025 di Kecamatan Lawang. Kecamatan Lawang dan PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Lawang berkomitmen untuk bersinergi agar penyaluran bantuan dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran.


Lawang, 30 April 2025
Mengetahui,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar