LAPORAN KEGIATAN KOORDINASI
Tujuan kegiatan ini adalah:
-
Menjamin kelancaran proses alih tugas dan pendampingan KPM.
-
Menyusun strategi transisi agar program PKH tetap berjalan optimal.
-
Memastikan data dan dokumen KPM tetap terjaga dan terkelola dengan baik.
III. DASAR PELAKSANAAN
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
-
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
-
Surat/Informasi resmi terkait mutasi Petugas/Pendamping PKH Sdr. Taufan Reza Achmadi.
V. PESERTA KEGIATAN
-
Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
-
Taufan Reza Achmadi – Petugas/Pendamping PKH Desa Srigading dan Kelurahan Kalirejo
-
Esti Ratnasari – Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Lawang
-
Evaluasi pendampingan PKH yang telah dilaksanakan oleh Sdr. Taufan Reza Achmadi di wilayah Desa Srigading dan Kelurahan Kalirejo.
-
Penyerahan data dan dokumen KPM secara administrasi kepada Koordinator PKH Kecamatan Lawang.
-
Penyusunan jadwal dan mekanisme alih pendampingan sementara.
-
Diskusi tentang komunikasi lanjutan dengan pihak desa, kelurahan, dan instansi terkait.
VII. HASIL KEGIATAN
-
Telah disepakati bahwa penyerahan data dan dokumen KPM akan dilakukan secara bertahap hingga selesai dalam kurun waktu dua minggu.
-
Koordinator PKH Kecamatan Lawang (Sdri. Esti Ratnasari) akan mengambil alih sementara tugas pendampingan hingga ditunjuk petugas baru.
-
Disepakati perlunya pelaporan berkala kepada pihak Kecamatan Lawang mengenai progres pendampingan selama masa transisi.
-
Terjalinnya komitmen sinergi antar pihak agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kepada KPM.
Lawang, 6 Mei 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Effendi, S.E.


Komentar
Posting Komentar