Koordinasi dan penyusunan rencana tindak lanjut terkait mutasi pendamping PKH.

LAPORAN KEGIATAN KOORDINASI

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KEPEMUDAAN
Kecamatan Lawang


I. PENDAHULUAN
Dalam rangka menjamin kesinambungan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Lawang, serta menyikapi adanya mutasi salah satu pendamping PKH, dipandang perlu dilakukan kegiatan koordinasi antara pihak Kecamatan Lawang dan unsur pendamping PKH terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna memastikan kelancaran program dan pelayanan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan koordinasi dan penyusunan rencana tindak lanjut terkait mutasi pendamping PKH.

Tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Menjamin kelancaran proses alih tugas dan pendampingan KPM.

  2. Menyusun strategi transisi agar program PKH tetap berjalan optimal.

  3. Memastikan data dan dokumen KPM tetap terjaga dan terkelola dengan baik.


III. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

  2. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

  3. Surat/Informasi resmi terkait mutasi Petugas/Pendamping PKH Sdr. Taufan Reza Achmadi.


IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Selasa, 6 Mei 2025
Waktu : Pukul 09.30 s.d. 12.00 WIB
Tempat : Kantor Bersama Kecamatan Lawang


V. PESERTA KEGIATAN

  1. Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. Taufan Reza Achmadi – Petugas/Pendamping PKH Desa Srigading dan Kelurahan Kalirejo

  3. Esti Ratnasari – Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Lawang


VI. ISI KEGIATAN
Kegiatan koordinasi ini diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang yang menegaskan pentingnya kelancaran proses alih tugas pendamping PKH. Dilanjutkan dengan pembahasan teknis antara pihak kecamatan, koordinator, dan pendamping PKH terkait:

  1. Evaluasi pendampingan PKH yang telah dilaksanakan oleh Sdr. Taufan Reza Achmadi di wilayah Desa Srigading dan Kelurahan Kalirejo.

  2. Penyerahan data dan dokumen KPM secara administrasi kepada Koordinator PKH Kecamatan Lawang.

  3. Penyusunan jadwal dan mekanisme alih pendampingan sementara.

  4. Diskusi tentang komunikasi lanjutan dengan pihak desa, kelurahan, dan instansi terkait.


VII. HASIL KEGIATAN

  1. Telah disepakati bahwa penyerahan data dan dokumen KPM akan dilakukan secara bertahap hingga selesai dalam kurun waktu dua minggu.

  2. Koordinator PKH Kecamatan Lawang (Sdri. Esti Ratnasari) akan mengambil alih sementara tugas pendampingan hingga ditunjuk petugas baru.

  3. Disepakati perlunya pelaporan berkala kepada pihak Kecamatan Lawang mengenai progres pendampingan selama masa transisi.

  4. Terjalinnya komitmen sinergi antar pihak agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kepada KPM.


VIII. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bahan dokumentasi dan tindak lanjut koordinasi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Lawang.

Lawang, 6 Mei 2025

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Effendi, S.E.







Komentar