I. Pendahuluan
II. Dasar
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
-
Surat Camat Lawang Nomor 400.9/274/35.07.25/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Penugasan Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025.
-
Menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan.
-
Mempererat silaturahmi dan memperkuat kolaborasi antar pelaksana penyaluran bantuan.
-
Operator SIKS-NG dari 10 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Lawang.
-
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang.
-
Tim Kecamatan Lawang.
VI. Rangkaian Kegiatan
Pembukaan dan Penyampaian Materi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Bapak Effendi, S.E., yang memaparkan mekanisme penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025 serta langkah-langkah teknis persiapannya.
-
Musyawarah Pemilihan Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang
-
Diskusi dan tanya jawab
-
Penutup & Doa
Ramah Tama
VII. Hasil yang Dicapai
-
Terkait Realisasi Penyaluran Bantuan YAPI (5 Mei 2025)
-
Penyaluran Bantuan YAPI dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Lawang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-
Disepakati bahwa Operator SIKS-NG diminta mencermati dan menginformasikan kepada penerima bansos terkait persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi, yaitu:
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK 1 lembar
-
Kartu Identitas Anak (KIA) dan fotokopi KIA 1 lembar
-
Bagi anak yang belum memiliki KIA, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
-
Persyaratan lebih lanjut merujuk pada Surat Edaran yang telah dibagikan sebelumnya.
-
-
-
Hasil Musyawarah Pemilihan Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan LawangBerdasarkan hasil pemilihan, telah ditetapkan kepengurusan Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang Masa Bakti 2025–2028, sebagai berikut:
-
Koordinator: Sdr. Sofyan (Operator Desa Sumberngepoh)
-
Sekretaris: Sdr. Yoga (Operator Desa Sumberporong)
-
Bendahara: Sdri. Iska (Operator Desa Ketindan)
Keputusan tambahan:
-
Diadakan pertemuan rutin Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang setiap 3 bulan sekali pada minggu pertama (jadwal kondisional).
-
Jika ada tugas bersifat urgent, jadwal pertemuan dapat berubah.
-
Disepakati adanya iuran wajib sebesar Rp 50.000,- per 3 bulan/pertemuan.
-
Jika tidak hadir tanpa alasan yang tepat, dikenakan denda Rp 25.000,-
-
Iuran dimasukkan ke dalam kas sejumlah Rp 100.000,-, sisanya diberikan kepada tuan rumah pertemuan.
-
Apabila tidak hadir, pada pertemuan berikutnya wajib membayar iuran dobel + denda.
-
-
Pertemuan pertama dijadwalkan pada Jumat, minggu pertama bulan Juli 2025, bertempat di Desa Sumberngepoh.
Dengan hasil kesepakatan ini, diharapkan Operator SIKS-NG se-Kecamatan Lawang dapat semakin sinergi, solid, dan tepat waktu dalam pelaksanaan pelayanan sosial.
-
Demikian laporan ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Lawang, 2 Mei 2025
Dilaporkan oleh,
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KEPEMUDAAN
KECAMATAN LAWANG
(Tanda tangan)
Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008





Komentar
Posting Komentar