KOORDINASI PERSIAPAN PENYALURAN BANTUAN YAPI TAHUN 2025

LAPORAN  RAPAT  KOORDINASI 
PERSIAPAN PENYALURAN BANTUAN YAPI TAHUN 2025

I. Pendahuluan

Dalam rangka mendukung kelancaran penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Lawang, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan YAPI yang bertujuan mempererat sinergi dan menyamakan persepsi terkait mekanisme penyaluran bantuan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Camat Lawang Nomor 400.9/274/35.07.25/2025 tanggal 30 April 2025.

II. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

  2. Surat Camat Lawang Nomor 400.9/274/35.07.25/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Penugasan Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025.

III. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Sebagai forum koordinasi dan persiapan teknis penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025 di Kecamatan Lawang.
Tujuan:

  1. Menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan.

  2. Mempererat silaturahmi dan memperkuat kolaborasi antar pelaksana penyaluran bantuan.

IV. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal: Jum’at, 2 Mei 2025
Waktu: 08.30 WIB s.d. selesai
Tempat: Wisata Lembah Dali, Jl. Dr. Cipto II Dusun Krajan, Desa Bedali, Kecamatan Lawang

V. Peserta Kegiatan
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 41 orang yang terdiri dari:

  1. Operator SIKS-NG dari 10 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Lawang.

  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang.

  3. Tim Kecamatan Lawang.

VI. Rangkaian Kegiatan

  1. Pembukaan dan Penyampaian Materi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Bapak Effendi, S.E., yang memaparkan mekanisme penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025 serta langkah-langkah teknis persiapannya.

  2. Musyawarah Pemilihan Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang

  3. Diskusi dan tanya jawab

  4. Penutup & Doa

  5. Ramah Tama

VII. Hasil yang Dicapai

  1. Terkait Realisasi Penyaluran Bantuan YAPI (5 Mei 2025)

    • Penyaluran Bantuan YAPI dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Lawang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    • Disepakati bahwa Operator SIKS-NG diminta mencermati dan menginformasikan kepada penerima bansos terkait persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi, yaitu:

      • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK 1 lembar

      • Kartu Identitas Anak (KIA) dan fotokopi KIA 1 lembar

      • Bagi anak yang belum memiliki KIA, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa

      • Persyaratan lebih lanjut merujuk pada Surat Edaran yang telah dibagikan sebelumnya.

  2. Hasil Musyawarah Pemilihan Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang
    Berdasarkan hasil pemilihan, telah ditetapkan kepengurusan Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang Masa Bakti 2025–2028, sebagai berikut:

    • Koordinator: Sdr. Sofyan (Operator Desa Sumberngepoh)

    • Sekretaris: Sdr. Yoga (Operator Desa Sumberporong)

    • Bendahara: Sdri. Iska (Operator Desa Ketindan)

    Keputusan tambahan:

    • Diadakan pertemuan rutin Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang setiap 3 bulan sekali pada minggu pertama (jadwal kondisional).

    • Jika ada tugas bersifat urgent, jadwal pertemuan dapat berubah.

    • Disepakati adanya iuran wajib sebesar Rp 50.000,- per 3 bulan/pertemuan.

      • Jika tidak hadir tanpa alasan yang tepat, dikenakan denda Rp 25.000,-

      • Iuran dimasukkan ke dalam kas sejumlah Rp 100.000,-, sisanya diberikan kepada tuan rumah pertemuan.

      • Apabila tidak hadir, pada pertemuan berikutnya wajib membayar iuran dobel + denda.

    • Pertemuan pertama dijadwalkan pada Jumat, minggu pertama bulan Juli 2025, bertempat di Desa Sumberngepoh.

    Dengan hasil kesepakatan ini, diharapkan Operator SIKS-NG se-Kecamatan Lawang dapat semakin sinergi, solid, dan tepat waktu dalam pelaksanaan pelayanan sosial.

VIII. Penutup
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan proses penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025 di Kecamatan Lawang dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi antar Operator SIKS-NG juga diharapkan semakin kuat dalam mendukung pelayanan kesejahteraan sosial.

Demikian laporan ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Lawang, 2 Mei 2025

Dilaporkan oleh,
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KEPEMUDAAN
KECAMATAN LAWANG

(Tanda tangan)

Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008

 












Komentar