PEMANTAUAN TANAH ASET PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

LAPORAN KEGIATAN
PEMANTAUAN TANAH ASET PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu : Pukul 13.00 s.d 15.00 WIB
Tempat : Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang
Petugas :

  1. Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. Joko Kurnianto – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang

  3. Shopyan Sudarmanto – Pendamping Sosial

I. LATAR BELAKANG

Dalam rangka pengawasan dan pendataan aset milik Pemerintah Kabupaten Malang yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Kecamatan Lawang, telah dilakukan kegiatan pemantauan lapangan terhadap tanah aset yang berlokasi di wilayah Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Mengetahui kondisi terkini aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang

  • Melakukan pendataan dan dokumentasi atas keberadaan aset

  • Mengidentifikasi permasalahan terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset dimaksud

III. HASIL PEMANTAUAN

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, diperoleh informasi sebagai berikut:

  1. Status Aset
    Tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Malang yang tercatat dalam KIB A Kecamatan Lawang.

  2. Kondisi Lapangan

    • Tanah dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

    • Tidak terdapat aktivitas pemanfaatan oleh pihak ketiga.

    • Area dikelilingi semak belukar dan tidak terawat.

  3. Administrasi Pajak (PBB)

    • Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut tidak dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

  4. Papan Penanda

    • Papan informasi aset masih terpasang, namun kondisi tulisan sudah pudar, sehingga perlu dilakukan perbaikan atau penggantian agar informasi dapat terbaca dengan jelas.

IV. REKOMENDASI

Sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan, kami merekomendasikan:

  1. Koordinasi dengan BPKAD Kabupaten Malang untuk pembaruan data dan penanganan administrasi aset.

  2. Perbaikan atau penggantian papan informasi agar sesuai dengan ketentuan pendataan aset daerah.

  3. Penertiban dan perawatan lahan agar tidak menjadi lahan kosong yang rawan disalahgunakan.

  4. Evaluasi pembayaran PBB dan tindak lanjut pelunasan tunggakan yang ada.

V. PENUTUP

Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bahan dokumentasi dan tindak lanjut dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya yang berada dalam kewenangan Kecamatan Lawang.

Lawang, 22 Mei 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.










Komentar