LAPORAN PENERIMAAN LAPORAN KINERJA BULANAN
II. DASAR
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
-
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
-
Instruksi Dinas Sosial Kabupaten Malang tentang Laporan Kinerja Bulanan TKSK.
-
Program Kerja Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang Tahun 2025.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
-
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pendampingan sosial oleh TKSK Lawang.
-
Mendokumentasikan capaian dan progres kegiatan program kesejahteraan sosial.
-
Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dan TKSK dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.
V. PESERTA
-
Effendi, S.E. — Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
-
Joko Kurnianto — Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang.
-
Kegiatan pendampingan program bantuan sosial.
-
Data penerima manfaat dan hasil verifikasi di lapangan.
-
Hasil koordinasi dengan pihak desa, kelurahan, dan instansi terkait.
-
Permasalahan dan tindak lanjut yang dilakukan selama periode pelaporan.
Selanjutnya, laporan diterima secara resmi oleh Bapak Effendi, S.E., dan dilakukan diskusi singkat terkait tindak lanjut program ke depan.
VII. HASIL KEGIATAN
-
Laporan kinerja bulan Mei 2025 telah diterima dengan baik oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
-
Ditemukan bahwa seluruh program pendampingan sosial oleh TKSK Lawang berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.
-
Disepakati perlunya peningkatan koordinasi dengan desa dan kelurahan dalam rangka validasi data penerima bantuan sosial.
-
Laporan kinerja ini akan diteruskan sebagai bahan laporan Kecamatan kepada Dinas Sosial Kabupaten Malang.
Lawang, 6 Mei 2025
Penyusun Laporan
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Effendi, S.E.
NIP 19750621 199803 1 008

Komentar
Posting Komentar