PENYALURAN BANTUAN YAPI TAHUN 2025 KECAMATAN LAWANG

LAPORAN KEGIATAN

PENYALURAN BANTUAN YAPI TAHUN 2025
KECAMATAN LAWANG


I. Pendahuluan
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anak-anak penerima manfaat di wilayah Kecamatan Lawang, telah dilaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025. Bantuan ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Malang yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menyalurkan bantuan sosial kepada anak-anak penerima manfaat agar dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan dasar mereka.


II. Dasar Pelaksanaan

  1. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penyaluran Bantuan YAPI

  2. Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait Penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025

  3. Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025, tanggal 2 Mei 2025 di Bedali


III. Maksud dan Tujuan

  • Menyalurkan bantuan YAPI kepada anak-anak penerima manfaat secara tepat waktu dan tepat sasaran.

  • Meningkatkan kesejahteraan sosial anak-anak di wilayah Kecamatan Lawang.


IV. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Senin, 5 Mei 2025
Waktu : Pukul 08.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Pendopo Abdi Praja Kecamatan Lawang


V. Peserta Kegiatan
Kegiatan ini dihadiri oleh:

  1. Dra. Retno Tri Damayanti, M.M. (Dinas Sosial Kabupaten Malang)

  2. Effendi, S.E. (Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang)

  3. Joko Kurnianto (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lawang)

  4. Shopyan (Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang)

  5. 9 Orang perwakilan dari perangkat desa/kelurahan penerima Bansos YAPI

  6. Anak-anak penerima manfaat Bantuan YAPI beserta pendamping


VI. Rangkaian Kegiatan

  1. Pembukaan dan Penyampaian Materi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Bapak Effendi, S.E., yang menjelaskan teknis penyaluran serta persyaratan penerima.

  2. Sambutan oleh Dra. Retno Tri Damayanti, M.M. (Dinas Sosial Kabupaten Malang)

  3. Pelaksanaan Penyaluran Bantuan YAPI oleh PT Pos Indonesia Cabang Lawang kepada penerima manfaat, dengan verifikasi data dan dokumen pendukung.

  4. Pendampingan dan monitoring oleh TKSK, Operator SIKS-NG, serta perangkat desa/kelurahan.

  5. Penutup


VII. Hasil Kegiatan

  1. Bantuan YAPI Tahun 2025 telah disalurkan kepada anak-anak penerima manfaat dari 9 desa/kelurahan di Kecamatan Lawang secara tertib dan tepat sasaran.

  2. Seluruh penerima membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu KK, KIA, atau Surat Keterangan Domisili.

  3. Kegiatan berjalan lancar berkat koordinasi antara pihak Kecamatan, PT Pos Indonesia, operator SIKS-NG, perangkat desa/kelurahan, dan Dinas Sosial Kabupaten Malang.

  4. Terjalin komunikasi dan sinergi yang baik antar pihak dalam mendukung program kesejahteraan sosial di Kecamatan Lawang.


VIII. Penutup
Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bahan dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025 di Kecamatan Lawang. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi penerima bantuan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Lawang, 6 Mei 2025
Dilaporkan oleh,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008







Komentar