LAPORAN KEGIATAN
II. Dasar Pelaksanaan
-
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penyaluran Bantuan YAPI
-
Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait Penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025
-
Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan YAPI Tahun 2025, tanggal 2 Mei 2025 di Bedali
III. Maksud dan Tujuan
-
Menyalurkan bantuan YAPI kepada anak-anak penerima manfaat secara tepat waktu dan tepat sasaran.
-
Meningkatkan kesejahteraan sosial anak-anak di wilayah Kecamatan Lawang.
-
Dra. Retno Tri Damayanti, M.M. (Dinas Sosial Kabupaten Malang)
-
Effendi, S.E. (Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang)
-
Joko Kurnianto (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lawang)
-
Shopyan (Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang)
-
9 Orang perwakilan dari perangkat desa/kelurahan penerima Bansos YAPI
-
Anak-anak penerima manfaat Bantuan YAPI beserta pendamping
VI. Rangkaian Kegiatan
-
Pembukaan dan Penyampaian Materi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Bapak Effendi, S.E., yang menjelaskan teknis penyaluran serta persyaratan penerima.
-
Sambutan oleh Dra. Retno Tri Damayanti, M.M. (Dinas Sosial Kabupaten Malang)
-
Pelaksanaan Penyaluran Bantuan YAPI oleh PT Pos Indonesia Cabang Lawang kepada penerima manfaat, dengan verifikasi data dan dokumen pendukung.
-
Pendampingan dan monitoring oleh TKSK, Operator SIKS-NG, serta perangkat desa/kelurahan.
-
Penutup
VII. Hasil Kegiatan
-
Bantuan YAPI Tahun 2025 telah disalurkan kepada anak-anak penerima manfaat dari 9 desa/kelurahan di Kecamatan Lawang secara tertib dan tepat sasaran.
-
Seluruh penerima membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu KK, KIA, atau Surat Keterangan Domisili.
-
Kegiatan berjalan lancar berkat koordinasi antara pihak Kecamatan, PT Pos Indonesia, operator SIKS-NG, perangkat desa/kelurahan, dan Dinas Sosial Kabupaten Malang.
-
Terjalin komunikasi dan sinergi yang baik antar pihak dalam mendukung program kesejahteraan sosial di Kecamatan Lawang.
Lawang, 6 Mei 2025
Dilaporkan oleh,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar
Posting Komentar