PERSIAPAN PENDAMPINGAN MONEV BANTUAN ASISTENSI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT TAHUN 2025

LAPORAN PERTEMUAN

PERSIAPAN PENDAMPINGAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PENYALURAN BANTUAN ASISTENSI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT TAHUN 2025
KECAMATAN LAWANG


I. PENDAHULUAN
Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyaluran Bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat Tahun 2025 oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan koordinasi dan persiapan teknis di tingkat kecamatan. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pendampingan yang optimal dan kelengkapan data penerima manfaat.

II. DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

  2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat.

  3. Surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur tentang Pelaksanaan Monev Penyaluran Bantuan Disabilitas Berat Tahun 2025.

  4. Arahan Camat Lawang terkait pelaksanaan pendampingan program bantuan sosial.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

  • Memastikan kesiapan data dan administrasi penerima bantuan sosial penyandang disabilitas berat.

  • Menyusun strategi pendampingan pelaksanaan Monev yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

  • Memastikan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kecamatan, TKSK, dan Operator SIKS-NG.

IV. WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal: Senin, 5 Mei 2025
Waktu: Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Rumah Saudara Joko Kurnianto (TKSK Lawang), Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang.

V. PESERTA

  1. Effendi, S.E. — Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.

  2. Joko Kurnianto — Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang.

  3. Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang.

VI. JALANNYA KEGIATAN
Pertemuan dimulai pukul 14.00 WIB diawali dengan sambutan dan pengarahan dari Bapak Effendi, S.E., yang menegaskan pentingnya kesiapan data dan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan Monev.
Selanjutnya, diskusi difokuskan pada:

  • Pemetaan data penerima bantuan.

  • Teknis pendampingan saat pelaksanaan Monev.

  • Mekanisme pelaporan hasil pendampingan ke Dinas Sosial Provinsi.

VII. HASIL KEGIATAN

  1. Disepakati bahwa data penerima bantuan telah siap sesuai hasil verifikasi dan validasi.

  2. TKSK Lawang dan Operator SIKS-NG siap melakukan pendampingan teknis saat pelaksanaan Monev.

  3. Akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan Bank Jatim Cabang Lawang terkait teknis penyaluran.

  4. Disepakati mekanisme pelaporan dan dokumentasi kegiatan secara tertib dan akuntabel.

VIII. PENUTUP
Dengan terselenggaranya pertemuan koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Monev Penyaluran Bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat Tahun 2025 di Kecamatan Lawang dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi penerima bantuan.
Demikian laporan ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Lawang, 5 Mei 2025
Penyusun Laporan

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Effendi, S.E.
NIP 19750621 199803 1 008




Komentar