LAPORAN PERTEMUAN
II. DASAR
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
-
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat.
-
Surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur tentang Pelaksanaan Monev Penyaluran Bantuan Disabilitas Berat Tahun 2025.
-
Arahan Camat Lawang terkait pelaksanaan pendampingan program bantuan sosial.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
-
Memastikan kesiapan data dan administrasi penerima bantuan sosial penyandang disabilitas berat.
-
Menyusun strategi pendampingan pelaksanaan Monev yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
-
Memastikan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kecamatan, TKSK, dan Operator SIKS-NG.
V. PESERTA
-
Effendi, S.E. — Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
-
Joko Kurnianto — Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang.
-
Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang.
-
Pemetaan data penerima bantuan.
-
Teknis pendampingan saat pelaksanaan Monev.
-
Mekanisme pelaporan hasil pendampingan ke Dinas Sosial Provinsi.
VII. HASIL KEGIATAN
-
Disepakati bahwa data penerima bantuan telah siap sesuai hasil verifikasi dan validasi.
-
TKSK Lawang dan Operator SIKS-NG siap melakukan pendampingan teknis saat pelaksanaan Monev.
-
Akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan Bank Jatim Cabang Lawang terkait teknis penyaluran.
-
Disepakati mekanisme pelaporan dan dokumentasi kegiatan secara tertib dan akuntabel.
Lawang, 5 Mei 2025
Penyusun Laporan
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Effendi, S.E.
NIP 19750621 199803 1 008

Komentar
Posting Komentar