I. DASAR
-
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nomor: 100.1.4.2/226/35.07.031/2025 tanggal 27 Mei 2025, perihal Undangan Rapat Paripurna DPRD.
-
Surat Ketua DPRD Kabupaten Malang Nomor: 100.1.4.2/3398/35.07.100/2025 tanggal 23 Mei 2025, perihal Permohonan Bantuan.
II. WAKTU DAN TEMPAT
-
Hari/Tanggal: Rabu, 28 Mei 2025
-
Waktu: Pukul 14.00 WIB
-
Tempat: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 119, Kepanjen
III. PESERTA
Peserta kegiatan terdiri dari:
-
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang
-
Bupati dan Wakil Bupati Malang
-
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang
-
Kepala OPD se-Kabupaten Malang
-
Camat se-Kabupaten Malang (atau yang mewakili)
IV. AGENDA KEGIATAN
Agenda rapat adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025–2029 oleh Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang.
V. ISI/MATERI KEGIATAN
-
Wakil Bupati Malang memaparkan arah dan kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
-
Penekanan pada prioritas pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pelayanan publik.
-
Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan visi Kabupaten Malang yang maju, mandiri, dan sejahtera.
-
Respon dan tanggapan awal dari beberapa fraksi DPRD terhadap muatan dokumen RPJMD.
VI. KESIMPULAN
-
Rapat berjalan lancar dan kondusif.
-
Draf RPJMD telah disampaikan kepada DPRD untuk proses pembahasan lebih lanjut.
-
Seluruh peserta, termasuk perwakilan kecamatan, diharapkan mendukung implementasi RPJMD sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
VII. PENUTUP
Lawang, 29 Mei 2025
Yang membuat laporan,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Ttd
Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008


Komentar
Posting Komentar