SINERGI PENANGANAN MASALAH SAMPAH SECARA BIJAK DAN BERTANGGUNG JAWAB

LAPORAN KEGIATAN
SINERGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
DALAM RANGKA PENANGANAN MASALAH SAMPAH SECARA BIJAK DAN BERTANGGUNG JAWAB
KECAMATAN LAWANG
TAHUN 2025


I. PENDAHULUAN

Masalah sampah merupakan isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Pemerintah Kecamatan Lawang memandang perlu adanya langkah strategis dan kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang guna mengatasi permasalahan sampah secara bijak dan bertanggung jawab. Untuk itu, dilaksanakan kegiatan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagai forum koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan.

II. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengelolaan Sampah.

  3. Program Kerja Kecamatan Lawang Tahun 2025.

  4. Instruksi Camat Lawang mengenai penanganan masalah lingkungan di wilayah Kecamatan Lawang.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kecamatan Lawang, Pemerintah Kabupaten Malang, dan DPRD Kabupaten Malang dalam penanganan masalah sampah.

Tujuan:

  1. Meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pengelolaan sampah.

  2. Menyusun langkah strategis kolaboratif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

  3. Mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui relawan peduli lingkungan.

IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Hari/Tanggal: Rabu, 14 Mei 2025

  • Waktu: Pukul 08.00 – 11.00 WIB

  • Tempat: Pendopo Kecamatan Lawang

V. PESERTA

Kegiatan ini diikuti oleh ± 70 peserta, yang terdiri dari:

  1. Perwakilan Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Lawang

  2. Relawan Peduli Lingkungan

  3. Perwakilan Dinas Terkait di Kabupaten Malang

  4. Jajaran Pejabat Eselon IV dan Staf Kecamatan Lawang

  5. Staf Sekretariat Kecamatan Lawang

VI. NARASUMBER

  1. Drs. Mokhamad Fauzi, M.Ag – Pemerhati Lingkungan

  2. Veni Ayu Soraya – Aktivis Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

  3. Ali Murtadho – Praktisi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

VII. SUSUNAN ACARA

WaktuKegiatanPenanggung Jawab
08.00 – 08.10Pembukaan oleh MCSdr. Wiwik
08.10 – 08.15Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Kabupaten MalangDipandu oleh Sdri. Denok
08.15 – 08.20Pembacaan DoaSdr. Kosyono
08.20 – 08.30Sambutan Camat LawangCamat Lawang
08.30 – 09.15Pemaparan Narasumber 1Drs. Mokhamad Fauzi, M.Ag
09.15 – 09.45Pemaparan Narasumber 2Veni Ayu Soraya
09.45 – 10.15Pemaparan Narasumber 3Ali Murtadho
10.15 – 10.45Diskusi dan Tanya JawabModerator (Sekcam Lawang)
10.45 – 11.00Penutup dan Rencana Tindak LanjutModerator / Panitia

VIII. HASIL KEGIATAN

  1. Tersampaikannya informasi dan wawasan mengenai pengelolaan sampah secara bijak dan bertanggung jawab.

  2. Terjalinnya koordinasi antara perangkat desa/lurah dengan dinas terkait.

  3. Munculnya gagasan pembentukan forum lingkungan tingkat kecamatan.

  4. Komitmen bersama untuk menindaklanjuti kegiatan dengan program-program berkelanjutan.

IX. PENUTUP

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun sinergi yang kuat antar unsur pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Kecamatan Lawang yang bersih, sehat, dan bebas dari sampah sembarangan. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta sebagai acuan untuk kegiatan serupa di masa mendatang.

Lawang, 14 Mei 2025
Disusun oleh:

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

ttd

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008








Komentar