Sosialisasi Seleksi Calon Peserta Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tahun 2025

LAPORAN KEGIATAN

Sosialisasi Seleksi Calon Peserta Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tahun 2025
di Wilayah Kecamatan Lawang


A. Dasar Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

  2. Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Nomor 400.5/510/35.07.318/2025 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Seleksi Calon Peserta PPAN Tahun 2025.

  3. Surat Camat Lawang Nomor 400.5/293/35.07.25/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pemberitahuan Seleksi Calon Peserta PPAN Tahun 2025.

  4. Program Kerja Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang Tahun 2025.


B. Maksud dan Tujuan

  1. Menyampaikan informasi program Seleksi Calon Peserta Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tahun 2025 kepada pemuda di wilayah Kecamatan Lawang.

  2. Memberikan pemahaman terkait tata cara pendaftaran, persyaratan, dan manfaat program PPAN kepada calon peserta.

  3. Mendorong partisipasi aktif pemuda Kecamatan Lawang dalam kegiatan kepemudaan berskala internasional.


C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Jumat, 9 Mei 2025
Waktu : Pukul 07.30 – 15.30 WIB
Tempat :  11 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Lawang


D. Peserta Kegiatan

  1. Perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Lawang

  2. Perwakilan pemuda desa dan kelurahan

  3. Tokoh masyarakat

  4. Jumlah desa/kelurahan yang disosialisasi: 12 wilayah

    • Kelurahan Kalirejo

    • Kelurahan Lawang

    • Desa Srigading

    • Desa Sidoluhur

    • Desa Sidodadi

    • Desa Sumberngepoh

    • Desa Sumberporong

    • Desa Ketindan

    • Desa Turirejo

    • Desa Wonorejo

    • Desa Mulyoarjo


E. Materi yang Disampaikan

  1. Gambaran umum program Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tahun 2025.

  2. Persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi PPAN.

  3. Manfaat dan peluang mengikuti program PPAN bagi pengembangan kapasitas pemuda.

  4. Prosedur pendaftaran daring melalui link s.id/SeleksiPPANJatim2025.

  5. Jadwal dan batas akhir pendaftaran (1–11 Mei 2025).


F. Hasil yang Dicapai

  1. Terdiseminasikannya informasi terkait Seleksi Calon Peserta PPAN Tahun 2025 ke 12 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Lawang.

  2. Meningkatnya pemahaman pemuda dan perangkat desa/kelurahan mengenai program PPAN, persyaratan, serta manfaat yang diperoleh.

  3. Meningkatnya minat dan motivasi pemuda Kecamatan Lawang untuk mengikuti seleksi PPAN.

  4. Terjalinnya komunikasi dan koordinasi antara Kecamatan Lawang dan pemerintah desa/kelurahan dalam mendukung partisipasi pemuda di tingkat nasional dan internasional.


G. Penutup
Kegiatan sosialisasi Seleksi Calon Peserta PPAN Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Lawang telah terlaksana dengan baik dan lancar. Kegiatan ini memberikan manfaat positif bagi pemuda dan perangkat desa/kelurahan dalam meningkatkan partisipasi pada program kepemudaan bertaraf internasional. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat mendorong pemuda Kecamatan Lawang untuk berkontribusi aktif dalam diplomasi pemuda dan memperkenalkan budaya Indonesia di kancah global.

Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bahan dokumentasi dan pertanggungjawaban.

Lawang, 9 Mei 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(Ditandatangani)
Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008





Komentar