LAPORAN KEGIATAN
Sosialisasi Seleksi Calon Peserta Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tahun 2025
di Pendopo Desa Bedali
A. Dasar Pelaksanaan
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
-
Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Nomor 400.5/510/35.07.318/2025 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Seleksi Calon Peserta PPAN Tahun 2025.
-
Surat Camat Lawang Nomor 400.5/293/35.07.25/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pemberitahuan Seleksi Calon Peserta PPAN Tahun 2025.
-
Program Kerja Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang Tahun 2025.
B. Maksud dan Tujuan
-
Menyampaikan informasi program Seleksi Calon Peserta Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tahun 2025 kepada pemuda di wilayah Kecamatan Lawang.
-
Memberikan pemahaman terkait tata cara pendaftaran, persyaratan, dan manfaat program PPAN kepada calon peserta.
-
Mendorong partisipasi aktif pemuda Kecamatan Lawang dalam kegiatan kepemudaan berskala internasional.
D. Peserta Kegiatan
-
Perwakilan pemuda Desa Bedali
-
Perangkat Desa Bedali
-
Tokoh masyarakat Desa Bedali
-
Jumlah peserta: ± 25 orang
E. Materi yang Disampaikan
-
Gambaran umum program Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tahun 2025.
-
Persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi PPAN.
-
Manfaat dan peluang mengikuti program PPAN, khususnya untuk pengembangan kapasitas pemuda.
-
Prosedur pendaftaran daring melalui link s.id/SeleksiPPANJatim2025.
F. Hasil yang Dicapai
-
Peserta sosialisasi memperoleh informasi yang jelas terkait program PPAN Tahun 2025.
-
Meningkatnya pemahaman pemuda Desa Bedali terkait proses seleksi dan persyaratan pendaftaran.
-
Tumbuhnya minat dan motivasi pemuda Desa Bedali untuk mengikuti seleksi calon peserta PPAN.
-
Terjalinnya komunikasi dan koordinasi antara perangkat desa, pemuda, dan Kecamatan Lawang dalam mendukung partisipasi pemuda di tingkat nasional dan internasional.
Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bahan dokumentasi dan pertanggungjawaban.



Komentar
Posting Komentar