Kehadiran dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

L A P O R A N
Kehadiran dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

I. Dasar Kegiatan

  1. Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Nomor: 100.1.4.2/3951/35.07.031/2025 tanggal 7 Juni 2025 perihal Undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

  2. Surat Ketua DPRD Kabupaten Malang Nomor: 100.1.4.2/3609/35.07.100/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Permohonan Bantuan Penugasan.

  3. Perintah dari Camat Lawang untuk mewakili dalam kegiatan tersebut.

II. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Hari, Tanggal: Selasa, 10 Juni 2025

  • Waktu: Pukul 10.00 WIB

  • Tempat: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 119 Kepanjen

III. Peserta Kegiatan
Peserta rapat terdiri dari:

  • Pj. Sekretaris Daerah

  • Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang

  • Sekretaris DPRD, KPU, RSUD, BUMD

  • Camat se-Kabupaten Malang (diwakili oleh pejabat terkait)

IV. Agenda Kegiatan
Penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap:

  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.

V. Hasil dan Isi Kegiatan

  • Bupati Malang memberikan tanggapan resmi atas catatan, usulan, dan kritik yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.

  • Penjelasan teknis dari beberapa OPD terkait penggunaan dan realisasi anggaran tahun 2024.

  • Penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

  • Disampaikan bahwa hasil rapat ini akan menjadi dasar pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

VI. Kesimpulan dan Tindak Lanjut

  • Rapat berjalan dengan tertib dan lancar.

  • Seluruh fraksi menerima jawaban Bupati sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan selanjutnya.

  • Tidak ada hal khusus yang membutuhkan tindak lanjut langsung dari Kecamatan Lawang, namun hasil rapat menjadi dasar arah kebijakan daerah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program kecamatan tahun berikutnya.

VII. Penutup
Demikian laporan ini disusun sebagai dokumentasi dan pertanggungjawaban kehadiran dalam kegiatan dimaksud.

Lawang, 10 Juni 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

ttd.
Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008









Komentar