LAPORAN KEGIATAN
I. DASAR
-
Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Nomor: 100.1.4.2/3825/35.07.031/2025 tanggal 2 Juni 2025 perihal Undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
-
Surat Ketua DPRD Kabupaten Malang Nomor: 100.1.4.2/3473/35.07.100/2025 tanggal 28 Mei 2025 perihal Permohonan Bantuan Menugaskan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang sebagai perwakilan dari Camat Lawang dalam rangka:
-
Mendengarkan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2029.
-
Mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.
III. URAIAN KEGIATAN
-
Pentingnya sinkronisasi program RPJMD dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah kecamatan.
-
Evaluasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada tahun anggaran 2024 yang ditekankan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
-
Beberapa fraksi menyampaikan catatan terhadap capaian kinerja program dan penggunaan dana belanja langsung maupun tidak langsung.
-
Pemerintah Daerah menanggapi dengan penyampaian komitmen untuk melakukan perbaikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah.
IV. PENUTUP
Rapat paripurna ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai arah pembangunan Kabupaten Malang dalam jangka menengah serta mengevaluasi capaian tahun sebelumnya. Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas di kecamatan serta dalam menyusun program yang sejalan dengan arah kebijakan daerah.
Demikian laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kedinasan.
Yang membuat laporan,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
kecamatan Lawang
Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008


Komentar
Posting Komentar