Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

LAPORAN HASIL KEGIATAN DINAS

Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang
Tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025


I. PENDAHULUAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang merupakan forum resmi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penyesuaian arah kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas serta plafon anggaran. Kecamatan Lawang turut serta dalam kegiatan ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.


II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Untuk memenuhi undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malang terkait kehadiran dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Tujuan:

  • Mengetahui langsung perubahan arah kebijakan umum anggaran tahun 2025.

  • Menyerap informasi mengenai perubahan prioritas dan plafon anggaran yang berdampak terhadap program kecamatan.

  • Menyampaikan keterlibatan Kecamatan Lawang dalam sinkronisasi program daerah.


III. DASAR PELAKSANAAN

  1. Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Nomor: 100.1.4.2/4050/35.07.031/2025 tanggal 11 Juni 2025 perihal Undangan.

  2. Surat Ketua DPRD Kabupaten Malang Nomor: 100.1.4.2/3673/35.07.100/2025 tanggal 10 Juni 2025 perihal Permohonan Bantuan Menugaskan.

  3. Perintah dari Camat Lawang untuk mewakili dalam kegiatan tersebut.


IV. WAKTU DAN TEMPAT

Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang
Jl. Panji No. 119 Kepanjen


V. PESERTA

Peserta kegiatan terdiri dari:

  • Pj. Sekretaris Daerah

  • Pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Malang

  • Camat se-Kabupaten Malang (atau yang mewakili)

Utusan dari Kecamatan Lawang:
Nama: Effendi, S.E.
Jabatan: Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Keterangan: Mewakili Camat Lawang


VI. URAIAN KEGIATAN

  1. Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh pimpinan DPRD.

  2. Dilakukan pemaparan terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 oleh pihak eksekutif.

  3. Forum digunakan sebagai ajang menyampaikan berbagai masukan dari legislatif dan pejabat perangkat daerah.

  4. Terdapat penekanan pada efisiensi anggaran, sinergi lintas sektor, dan keberpihakan terhadap program strategis berbasis pelayanan publik.

  5. Rapat berjalan tertib, kondusif, dan partisipatif hingga selesai.


VII. PENUTUP

Kehadiran Kecamatan Lawang dalam kegiatan ini mencerminkan peran aktif dalam proses kebijakan dan penganggaran daerah. Informasi yang diperoleh akan dijadikan dasar koordinasi internal dan tindak lanjut dalam penyusunan kegiatan di tingkat kecamatan.

Demikian laporan ini disusun untuk menjadi bahan dokumentasi dan pertanggungjawaban kedinasan.

Lawang, 12 Juni 2025
Hormat kami,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Mewakili Camat Lawang

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008









Komentar