LAPORAN KEGIATAN KOORDINASI

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KEPEMUDAAN
KECAMATAN LAWANG


I. PENDAHULUAN

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, khususnya pihak Kecamatan, dengan para pendamping sosial. Oleh karena itu, koordinasi secara berkala menjadi penting guna mengevaluasi dan menyelaraskan langkah-langkah pendampingan di lapangan.

Pada hari Jum’at, 11 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi antara Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama para pendamping PKH yang bertugas di berbagai desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Lawang.


II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi teknis dan operasional antara pihak Kecamatan dan para pendamping PKH guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program di lapangan.

Tujuan:

  1. Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan KPM PKH hingga pertengahan tahun 2025.

  2. Menyelaraskan pelaksanaan kegiatan P2K2, verifikasi data, dan kunjungan rumah.

  3. Menyusun rencana kerja dan tindak lanjut terhadap berbagai kendala yang dihadapi.

  4. Mendorong pelaksanaan pelaporan yang terstruktur dan tepat waktu dari para pendamping.


III. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

  2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

  3. Program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang Tahun 2025.


IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Hari/Tanggal: Jum’at, 11 Juli 2025

  • Waktu: Pukul 08.00 – 11.00 WIB

  • Tempat: Permu Karang Duren Permai Blok T.15, Pakisaji


V. PESERTA KEGIATAN

  1. Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. Siti Achadiah – Pendamping PKH Desa/Kelurahan Bedali, Sumberporong

  3. Esti Ratnasari – Pendamping PKH Desa/Kelurahan Ketindan, Mulyoarjo

  4. Wiwin Januaris – Pendamping PKH Desa/Kelurahan Lawang, Turirejo

  5. Yanuar Darmadi – Pendamping PKH Desa/Kelurahan Sidodadi, Sidoluhur

  6. Ahmad Mulyadi – Pendamping PKH Desa/Kelurahan Sumberngepoh, Wonorejo


VI. URAIAN KEGIATAN

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E., yang memberikan arahan mengenai pentingnya kesinambungan data, komunikasi antarwilayah, serta keterpaduan antara kegiatan P2K2 dan kunjungan rumah sebagai elemen penting dalam pemberdayaan KPM.

Dalam sesi pemaparan dan diskusi, masing-masing pendamping menyampaikan laporan perkembangan wilayah masing-masing, antara lain:

  • Capaian pendampingan hingga Juli 2025.

  • Kegiatan P2K2 yang telah dan akan dilakukan.

  • Kendala teknis seperti data ganda, perpindahan KPM, dan partisipasi rendah pada kegiatan.

  • Strategi ke depan dalam mendorong keterlibatan aktif KPM.

Diskusi berlangsung aktif dan menghasilkan beberapa kesepakatan serta solusi untuk perbaikan layanan dan pendampingan ke depan.


VII. HASIL KEGIATAN

  1. Diperlukan peningkatan komunikasi antar pendamping lintas wilayah untuk sinkronisasi data.

  2. Disepakati pembentukan grup koordinasi khusus untuk update data dan kegiatan P2K2.

  3. Kecamatan akan menindaklanjuti kendala administratif kepada dinas terkait melalui laporan resmi.

  4. Pendamping diminta untuk meningkatkan pelibatan KPM dalam kegiatan pemberdayaan berbasis komunitas.

  5. Akan dijadwalkan pelatihan tambahan bagi pendamping dan KPM dalam waktu dekat.


VIII. PENUTUP

Kegiatan koordinasi ini menjadi forum penting untuk membangun kesepahaman dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan pendamping PKH. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan program PKH di Kecamatan Lawang semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan.


Lawang, 11 Juli 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar