MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN ANGGARAN 2024 DESA SRIGADING

 L A P O R A N
 
MONITORING DAN EVALUASI (MONEV)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN ANGGARAN 2024
DESA SRIGADING, KECAMATAN LAWANG, 
KABUPATEN MALANG

I. PENDAHULUAN
Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024 di Desa Srigading dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan dari pihak Kecamatan Lawang untuk menjamin bahwa pelaksanaan program desa berjalan sesuai dengan ketentuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.


II. TUJUAN MONEV

  1. Memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

  2. Menilai kelengkapan dan validitas dokumen laporan pertanggungjawaban.

  3. Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap penyempurnaan administrasi pelaporan.


III. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  3. APBDes dan RKPDes Tahun Anggaran 2024 Desa Srigading

  4. Surat Tugas Camat Lawang Nomor: [diisi]


IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025

  • Tempat: Balai Desa Srigading

  • Tim Monev: Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang


V. HASIL MONITORING DAN TEMUAN

  1. Pelaksanaan Kegiatan

    • Program BLT Dana Desa Tahun 2024 telah disalurkan sebesar 100% kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

    • Penyaluran berjalan sesuai jadwal, tepat sasaran, dan didukung dokumentasi penyaluran.

  2. Dokumen LPJ
    Terdapat beberapa catatan penting yang ditemukan pada dokumen laporan pertanggungjawaban, yaitu:
    a. Tanda terima pengeluaran pada beberapa kegiatan belum ditandatangani oleh pihak penerima.
    b. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum ditandatangani oleh pihak terkait (Pelaksana Kegiatan/Kepala Desa).
    c. Dokumen LPJ belum tersusun secara rapi dan sistematis, masih perlu penataan ulang agar mudah ditelusuri.
    d. SK Penetapan KPM BLT/DD atau Berita Acara Hasil Musyawarah Desa (Musdes) belum dilampirkan, sehingga dokumen dasar legalitas penetapan kegiatan belum lengkap.


VI. KESIMPULAN
Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan berjalan baik, dan penyaluran Dana Desa, khususnya BLT DD, telah direalisasikan 100%. Namun, dari sisi administrasi pelaporan, masih ditemukan kekurangan kelengkapan dokumen dan tanda tangan, serta belum dilampirkannya dokumen penting seperti SK atau Berita Acara Musdes, yang merupakan dasar sah penetapan KPM dan kegiatan.


VII. REKOMENDASI

  1. Segera melengkapi dokumen LPJ, khususnya:

    • Tanda tangan pada tanda terima pengeluaran dan RAB.

    • SK Penetapan KPM atau Berita Acara Hasil Musdes.

  2. Menyusun dokumen LPJ secara sistematis per kegiatan, agar memudahkan proses audit dan evaluasi.

  3. Menyusun daftar periksa (checklist) kelengkapan administrasi sebelum pengumpulan laporan.

  4. Melaksanakan pembinaan internal kepada perangkat desa agar lebih memahami penyusunan dan kelengkapan LPJ sesuai regulasi.


Lawang, 2 Juli 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang


Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008 






Komentar