MONITORING DAN EVALUASI (MONEV)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN ANGGARAN 2024
DESA SRIGADING, KECAMATAN LAWANG,
II. TUJUAN MONEV
-
Memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
-
Menilai kelengkapan dan validitas dokumen laporan pertanggungjawaban.
-
Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap penyempurnaan administrasi pelaporan.
III. DASAR PELAKSANAAN
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
-
APBDes dan RKPDes Tahun Anggaran 2024 Desa Srigading
-
Surat Tugas Camat Lawang Nomor: [diisi]
IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
-
Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
-
Tempat: Balai Desa Srigading
-
Tim Monev: Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
V. HASIL MONITORING DAN TEMUAN
-
Pelaksanaan Kegiatan
-
Program BLT Dana Desa Tahun 2024 telah disalurkan sebesar 100% kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.
-
Penyaluran berjalan sesuai jadwal, tepat sasaran, dan didukung dokumentasi penyaluran.
-
-
Dokumen LPJTerdapat beberapa catatan penting yang ditemukan pada dokumen laporan pertanggungjawaban, yaitu:a. Tanda terima pengeluaran pada beberapa kegiatan belum ditandatangani oleh pihak penerima.b. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum ditandatangani oleh pihak terkait (Pelaksana Kegiatan/Kepala Desa).c. Dokumen LPJ belum tersusun secara rapi dan sistematis, masih perlu penataan ulang agar mudah ditelusuri.d. SK Penetapan KPM BLT/DD atau Berita Acara Hasil Musyawarah Desa (Musdes) belum dilampirkan, sehingga dokumen dasar legalitas penetapan kegiatan belum lengkap.
VII. REKOMENDASI
-
Segera melengkapi dokumen LPJ, khususnya:
-
Tanda tangan pada tanda terima pengeluaran dan RAB.
-
SK Penetapan KPM atau Berita Acara Hasil Musdes.
-
-
Menyusun dokumen LPJ secara sistematis per kegiatan, agar memudahkan proses audit dan evaluasi.
-
Menyusun daftar periksa (checklist) kelengkapan administrasi sebelum pengumpulan laporan.
-
Melaksanakan pembinaan internal kepada perangkat desa agar lebih memahami penyusunan dan kelengkapan LPJ sesuai regulasi.
Lawang, 2 Juli 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
NIP. 19750621 199803 1 008


Komentar
Posting Komentar