MONITORING PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD)

LAPORAN MONITORING PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD)

DESA MULYOARJO, KECAMATAN LAWANG
TANGGAL 10 JULI 2025


I. PENDAHULUAN

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan program prioritas yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga miskin dan rentan, khususnya dalam pemulihan ekonomi pascapandemi serta upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Untuk menjamin pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, maka dilakukan monitoring oleh pihak Kecamatan Lawang.


II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses penyaluran BLT-DD di Desa Mulyoarjo.

Tujuan:

  • Memastikan proses penyaluran bantuan berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.

  • Menilai kesiapan administrasi dan dokumentasi Pemerintah Desa.

  • Menjalin sinergi antara Pemerintah Desa dan Kecamatan dalam mendukung program bantuan sosial.


III. DASAR PELAKSANAAN

  1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

  2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

  3. Instruksi Camat Lawang mengenai pelaksanaan monitoring penyaluran BLT-DD di desa-desa wilayah Kecamatan Lawang.


IV. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal: Kamis, 10 Juli 2025

  • Waktu: Pukul 08.00 WIB S.d Selesai.

  • Tempat: Pendopo Balai Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang


V. PESERTA YANG HADIR

  • Kepala Desa Mulyoarjo beserta perangkat desa

  • Babinsa Desa Mulyoarjo

  • Pendamping Desa

  • Perwakilan dari Kecamatan Lawang (Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan)


VI. URAIAN KEGIATAN

Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB dengan sambutan dari Kepala Desa Mulyoarjo, yang menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial. Dilanjutkan dengan pemaparan teknis penyaluran oleh perangkat desa.

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap ini adalah 45 orang. Dari jumlah tersebut, 40 KPM hadir langsung untuk menerima bantuan, sedangkan 5 KPM tidak dapat hadir karena sakit atau alasan lain. Terhadap KPM yang berhalangan, perangkat desa telah menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan bantuan tetap diterima sesuai mekanisme yang berlaku.

Monitoring dilaksanakan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, bersama Babinsa dan pendamping desa. Proses penyaluran dilakukan dengan memperhatikan prosedur verifikasi identitas, pencatatan, dan penandatanganan bukti penerimaan bantuan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.


VII. PENUTUP

Monitoring penyaluran BLT-DD di Desa Mulyoarjo berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan. Kolaborasi antara Pemerintah Desa, Babinsa, pendamping desa, dan Kecamatan Lawang menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Diharapkan pelaksanaan bantuan sosial berikutnya dapat terus ditingkatkan dari aspek ketepatan sasaran dan pelayanan kepada masyarakat.

Lawang, 10 Juli 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang


Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008






Komentar