II. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
-
Hari/Tanggal : Jumat, 4 Juli 2025
-
Waktu : Pukul 13.00 WIB
-
Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 119 Kepanjen
-
Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang
-
Bupati Malang dan jajaran Pemerintah Daerah
-
Perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Malang
-
Camat se-Kabupaten Malang
-
Instansi vertikal dan undangan lainnya
-
Kecamatan Lawang diwakili oleh Bapak Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan, mewakili Camat Lawang
-
Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
V. HASIL KEGIATAN
-
Telah disampaikan dan disepakati bersama dokumen perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
-
Rapat berlangsung tertib dan lancar dengan penyampaian pandangan umum fraksi serta sambutan dari eksekutif.
-
Informasi dan kebijakan terkait perubahan APBD akan menjadi dasar tindak lanjut di perangkat daerah dan kecamatan.
Lawang, 4 Juli 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
EFFENDI, S.E.
NIP. 197506211998031008

Komentar
Posting Komentar