Koordinasi Pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) MTs Terpadu Ar-Roihan

LAPORAN KEGIATAN
Koordinasi Pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) MTs Terpadu Ar-Roihan

I. Dasar

  1. Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang Nomor: B-/Kk.13.35.02/PP.03/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025 perihal Pengantar Pembentukan PIK-R di Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).

  2. Surat dari Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang Nomor 400.13/3034/35.07.313/2025 tanggal 04 Agustus 2025.

II. Waktu dan Tempat

Hari/Tanggal : Kamis, 28 Agustus 2025
Tempat : Kantor Kecamatan Lawang

III. Peserta

  1. Ibu Lu’luil, perwakilan dari MTs Terpadu Ar-Roihan Lawang.

  2. Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.

IV. Maksud dan Tujuan

Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Agama Kabupaten Malang terkait pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di lingkungan madrasah, khususnya MTs Terpadu Ar-Roihan sebagai salah satu sekolah siaga kependudukan di Kecamatan Lawang.

V. Hasil Koordinasi

  1. MTs Terpadu Ar-Roihan menyampaikan komitmennya untuk membentuk PIK-R sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  2. Kecamatan Lawang melalui Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan menyambut baik program tersebut dan siap mendukung pelaksanaannya.

  3. Disepakati bahwa MTs Terpadu Ar-Roihan akan segera menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan PIK-R paling lambat tanggal 6 September 2025.

  4. Akan dilakukan komunikasi lebih lanjut apabila diperlukan pendampingan teknis dari pihak Kecamatan maupun instansi terkait.

VI. Penutup

Demikian laporan kegiatan koordinasi ini dibuat untuk menjadi bahan dokumentasi dan tindak lanjut pelaksanaan program PIK-R di MTs Terpadu Ar-Roihan Kecamatan Lawang.

Lawang, 28 Agustus 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(ditanda - tangani)

EFFENDI, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar