LAPORAN KEGIATANGerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Kabupaten Malang
I. DASAR
-
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.
-
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 33418 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Serentak di Jawa Timur.
-
Surat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Nomor 500.1.3.2/031/35.07.309/2025 tanggal 22 September 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Kabupaten Malang.
II. WAKTU DAN TEMPAT
III. PESERTA
-
Camat Lawang beserta jajaran staf kecamatan
-
Petugas distribusi/pelaksana GPM Kecamatan Lawang
-
Masyarakat umum Kecamatan Lawang sebagai sasaran kegiatan
IV. KEGIATAN
Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dilaksanakan dengan agenda sebagai berikut:
-
Dropping dan distribusi Beras SPHP sebanyak 1.000 kg (400 pack) ke Kecamatan Lawang.
-
Penjualan langsung kepada masyarakat dengan harga Rp55.000 per kemasan 5 kg.
-
Pemantauan dan pencatatan penjualan oleh petugas kecamatan.
-
Sosialisasi kepada masyarakat terkait tujuan GPM, yakni stabilisasi harga dan pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga.
V. HASIL KEGIATAN
-
Seluruh beras SPHP yang didistribusikan di Kecamatan Lawang dapat terjual kepada masyarakat.
-
Antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menyambut program GPM ini.
-
Petugas kecamatan melaksanakan tugas sesuai ketentuan, termasuk menghitung jumlah dropping dan melaporkan hasil penjualan.
-
Kegiatan berjalan tertib, lancar, dan selesai sesuai jadwal.
VI. PENUTUP
Dengan terlaksananya Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kecamatan Lawang, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau serta mendukung program stabilisasi harga pangan di Kabupaten Malang.
Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bahan dokumentasi dan pertanggungjawaban.
(tanda tangan)
EFFENDI, S.E.




Komentar
Posting Komentar