Koordinasi Verifikasi Data Kemiskinan Ekstrem di Kecamatan Lawang

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Koordinasi Verifikasi Data Kemiskinan Ekstrem di Kecamatan Lawang

I. Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal: Jumat, 12 September 2025
Waktu: 09.00 WIB – Selesai
Tempat: Kantor Kecamatan Lawang

II. Dasar Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Kertas Kerja Penilaian Sinergisitas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Tahun 2025 serta untuk memastikan keakuratan data kemiskinan ekstrem di wilayah Kecamatan Lawang.

III. Peserta Kegiatan

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. SDM PKH Kecamatan Lawang

  3. Koordinator Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa/Kelurahan se-Kecamatan Lawang

IV. Maksud dan Tujuan

  1. Melakukan koordinasi terkait verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem di Kecamatan Lawang.

  2. Menyinkronkan data antar pihak terkait untuk mendukung kertas kerja penilaian sinergisitas pemerintahan.

  3. Menyusun langkah-langkah strategis percepatan penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah kecamatan.

V. Hasil Kegiatan

  • Terjadi kesepahaman antar pihak terkait mengenai pentingnya keakuratan data kemiskinan ekstrem.

  • Disepakati mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan oleh operator DTKS di masing-masing desa/kelurahan.

  • Data awal kemiskinan ekstrem berhasil diverifikasi untuk kemudian dilaporkan sebagai bagian dari penilaian sinergisitas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan tahun 2025.

VI. Penutup
Kegiatan koordinasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kecamatan Lawang. Seluruh pihak berkomitmen untuk terus berkoordinasi demi tercapainya data yang valid dan program penanggulangan yang tepat sasaran.

Lawang, 12 September 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

EFFENDI, S.E.
NIP. 197506211998031008



Komentar